Jumat, 26 Juli 2024

Pemerintah Gelar Rakorsus Penanggulangan Karhutla tahun 2022, Puncak Kemarau Jadi Perhatian

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus), terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung secara hybrid di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Terlibat pada Rakorsus itu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah.

“Kita mengantisipasi Karhutla itu terarah pada 3 hal yaitu koordinasi seperti yang kita lakukan hari ini, kemudian penyiapan teknologi seperti water boombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), serta identifikasi waktu dan tempat yang tepat untuk pengerahan peralatan dan personil,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan lima tahun terakhir ini, penanggulangan karhutla berjalan baik.

Sejumlah indikatornya dapat dilihat dari dampak yang diakibatkan karhutla seperti asap akibat karhutla berkurang, areal kebakaran turun jauh, dan penyakit ISPA dapat dikatakan tidak ada.

Selain itu, tidak terjadinya kejadian asap lintas batas, dan penundaan atau penutupan sarana prasarana transportasi akibat karhutla.

“Oleh sebab itu, kita akan jaga ini, salah satunya itu tadi dengan koordinasi, teknologi, yang didukung oleh kearifan lokal, seperti pengolahan lahan tanpa bakar yang disertai pengaturan dan pendampingan,” ujar Mahfud.

Aspek lain yang tidak kalah penting yaitu penegakan hukum.

Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui pendekatan hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah pertemuan G20, yang puncaknya digelar November 2022.

Sementara, berdasarkan prediksi, puncak musim kemarau terjadi Agustus-September dan pergerakan angin pada akhir Oktober mengarah ke arah Barat Laut dan Utara.

Sehingga, hal ini juga harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, terlebih yang menyebabkan asap lintas batas.***

More Articles