Senin, 9 Juni 2025

Menteri LH Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat, Tegaskan Komitmen Lindungi Pusat Keanekaragaman Hayati Dunia

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel yang berpotensi merusak ekosistem di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Raja Ampat merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan harus dilindungi dari segala bentuk kerusakan lingkungan.

“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Menteri Hanif dalam pernyataan resminya, Kamis (5/6/2025).

Raja Ampat yang tercantum sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) berdasarkan Perpres No. 81 Tahun 2023, memiliki kekayaan biodiversitas yang luar biasa.

Kawasan ini tercatat memiliki lebih dari 553 spesies karang, 1.070 spesies ikan karang, 699 jenis moluska, serta ratusan spesies tumbuhan, burung, dan mamalia, termasuk sejumlah spesies endemik.

KLH/BPLH baru-baru ini melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 terhadap aktivitas empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius.

  • PT GN, yang beroperasi di Pulau Gag, diketahui menjalankan kegiatan di kawasan hutan lindung dan pulau kecil. KLH/BPLH akan meninjau ulang persetujuan lingkungannya dan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis.
  • PT ASP, yang beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo, ditemukan menyebabkan pencemaran akibat jebolnya kolam settling pond serta beroperasi di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan menindaklanjuti dengan peninjauan izin dan penegakan hukum pidana serta perdata.
  • PT KSM diketahui beroperasi di luar izin kawasan hutan produksi di Pulau Kawe. Izin lingkungannya akan ditinjau ulang dan pelanggaran kehutanan akan diproses secara hukum.
  • PT MRP menjalankan eksplorasi tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Pulau Manyaifun dan Batang Pele. Kegiatan tersebut telah dihentikan dan langkah hukum sedang diproses.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan prioritas pada perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penanganan ini sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. Seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku,” tegas Menteri Hanif. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles