Kamis, 9 Oktober 2025

Menteri Kehutanan Kunjungi Hutan Adat Kampung Kuta

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Leuweung Gede, Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada 13–14 September 2025.

Kunjungan ini menjadi yang pertama dilakukan seorang Menteri Kehutanan ke Kampung Kuta sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat.

Hutan Adat Leuweung Gede seluas 31 hektare ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.

Kawasan ini menjadi satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan termasuk dari 10 hutan adat di Pulau Jawa. Menteri menyampaikan apresiasi atas konsistensi masyarakat adat menjaga hutan keramat dengan aturan adat yang ketat.

Raja Juli menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya aspek ekologi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap martabat masyarakat adat.

Ia menegaskan pemerintah akan memperluas pengakuan, memberikan akses, dan memastikan manfaat ekonomi dari hutan adat dapat meningkatkan kesejahteraan.

Dalam kunjungan itu, Menteri menyaksikan panen aren, menanam pohon, serta berdialog dengan masyarakat. Kelompok usaha perhutanan sosial Kampung Kuta mengembangkan komoditas lokal seperti gula aren, kopi, madu klanceng, kerajinan bambu, dan pangan tradisional.

Masyarakat menyambut baik dukungan pemerintah terhadap pengelolaan aren yang dianggap sebagai sumber penghidupan sekaligus identitas budaya.

Sejak 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan di 19 provinsi dengan total luasan 333.687 hektare. Hak kelola tersebut melibatkan lebih dari 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat.

Kunjungan di Kampung Kuta juga dihadiri pejabat Kementerian Kehutanan, perangkat daerah, pimpinan UPT, serta tokoh adat setempat. Pemerintah berharap pengakuan hutan adat dapat menjaga ekologi, mendorong ekonomi masyarakat, serta melestarikan kearifan budaya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles