Kementerian Kehutanan menetapkan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan keberlanjutan sektor pariwisata di kawasan tersebut.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI yang berlangsung pada 14–15 April 2026 di Jakarta. Pemerintah menetapkan kuota kunjungan maksimal sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Pembatasan ini difokuskan pada tiga destinasi utama, yakni Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar, termasuk sejumlah titik penyelaman di sekitarnya. Langkah ini diambil berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan risiko kerusakan lingkungan akibat lonjakan wisatawan dalam jangka panjang.
“Keputusan membatasi kuota turis didasarkan pada hasil riset. Jika terjadi over tourism secara terus-menerus, dampaknya adalah kerusakan kawasan dan penurunan daya tarik wisata itu sendiri,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses panjang sejak 2025 melalui diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendorong konsep pariwisata berbasis ekologi yang tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyatakan dukungan terhadap upaya konservasi tersebut, namun menekankan pentingnya aspek sosial. “Kami mendukung langkah menjaga kelestarian TN Komodo, tetapi sosialisasi kepada masyarakat harus diperkuat dan solusi bagi warga terdampak perlu disiapkan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, juga mengingatkan agar kebijakan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kejelasan zonasi antara kawasan yang harus dilindungi dan yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyampaikan rencana pengembangan konservasi komodo di luar habitat aslinya sebagai alternatif destinasi wisata. “Kami merencanakan pengembangbiakan komodo secara ex-situ untuk memberikan alternatif wisata tanpa mengganggu ekosistem alaminya,” jelasnya.
Dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan kajian berkala terkait daya dukung dan daya tampung kawasan Taman Nasional Komodo, serta mempercepat pengembangan konservasi ex-situ sebagai bagian dari strategi perlindungan jangka panjang.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Komodo sekaligus memastikan aktivitas pariwisata tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara berimbang.
***



