Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
Penegasan bahwa sawit bukan tanaman hutan berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.
”Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.
Dia menyatakan dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Menurut Agus, terkait sawit di kawasan hutan, pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah.
Persoalan tersebut telah terjadi sejak beberapa dekade lalu.
Menurut Agus, praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.
”Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,” ungkap Agus.
Rencana untuk mengkategorikan sawit sebagi tanaman hutan didorong oleh sejumlah pakar, praktisi, dan kalangan petani sawit.
Upaya untuk mengkaji sawit sebagai tanaman hutan juga sudah dilakukan oleh IPB University sejak tahun 2018. Bahkan pada akhir 2021 lalu, sempat beredar draft naskah akademik yang memberi rekomendasi bahwa sawit bisa dikategorikan sebagai tanaman hutan. ***