Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengawasan Hutan, Libatkan Publik untuk Perkuat Penegakan Hukum

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan di Yogyakarta, Jumat (19/6). Forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan kawasan hutan sekaligus menyusun instrumen penegakan hukum yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center itu menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kehutanan yang sedang disusun. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan pengawasan kehutanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 272 dan Pasal 290 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026.

“Melalui rancangan Permenhut terbaru ini, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan mekanisme pengawasan hutan yang lebih responsif serta instrumen sanksi administratif yang tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan,” ujar Dwi.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan sanksi administratif menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.

Dalam forum tersebut, Kementerian Kehutanan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memberikan masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap substansi regulasi yang sedang disusun. Seluruh aspirasi yang masuk akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum aturan ditetapkan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menegaskan partisipasi publik memegang peran penting dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ia menilai keterlibatan berbagai unsur masyarakat akan membantu pemerintah merumuskan aturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pengelolaan kehutanan saat ini.

Forum konsultasi publik tersebut dihadiri secara luring dan daring oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi dan pakar hukum kehutanan, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dinas kehutanan provinsi, organisasi masyarakat sipil, hingga asosiasi pelaku usaha sektor kehutanan.

Sejumlah organisasi dan asosiasi yang turut memberikan masukan antara lain Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Center of Orangutan Protection (COP), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO), serta Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Kementerian Kehutanan berharap regulasi yang tengah disusun dapat menjadi instrumen pengawasan yang kuat, akuntabel, dan mampu mendukung penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan. Selain meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, aturan tersebut juga diharapkan efektif menjaga kelestarian kawasan hutan dan memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles