Jumat, 2 Januari 2026

Kemenhut Perketat Pengawasan Tambang Ilegal di Mandalika

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) memperketat pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Langkah tegas ini dilakukan dengan memasang papan peringatan di area Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu dan menyiapkan tindakan hukum bersama aparat penegak hukum.

Tim Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra menelusuri lokasi pada Minggu, 25 Oktober 2025, dan menemukan area tambang rakyat di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang berjarak sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Berdasarkan hasil verifikasi, lokasi tersebut merupakan area penggunaan lain (APL) seluas sekitar empat hektare yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi TWA Gunung Prabu.

Di dalam kawasan konservasi, petugas menemukan tiga lubang bekas tambang yang telah ditinggalkan. Tidak ada aktivitas penambangan aktif saat pemeriksaan berlangsung.

Penambangan ilegal di lokasi yang sama pernah ditindak oleh Gakkumhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan Polda NTB pada tahun 2018. Sejak itu, langkah persuasif telah dilakukan kepada masyarakat untuk mencegah aktivitas serupa.

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa selain di Desa Prabu, aktivitas PETI juga teridentifikasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Tim Gakkumhut sedang menyiapkan operasi penertiban di lokasi tersebut dan memperkuat koordinasi lintas lembaga agar pengawasan dapat berjalan berkelanjutan.

“Kami terus menyiapkan langkah hukum dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta instansi terkait. Aktivitas tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan, sehingga perlu penanganan kolaboratif dan berkelanjutan,” ujar Aswin.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius, terutama jika dilakukan di kawasan hutan atau konservasi. Ia menyatakan bahwa kementerian akan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi pelaku.

“Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lahan, dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Untuk lokasi di luar kawasan hutan, kami memperkuat sinkronisasi dengan pemerintah daerah agar penanganannya lebih komprehensif,” kata Dwi Januanto.

Kemenhut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi aktivitas tambang ilegal melalui kanal resmi Ditjen Gakkum atau Balai Gakkum setempat dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian.

Upaya kolaboratif lintas lembaga ini diharapkan dapat menekan kegiatan PETI sekaligus menjaga kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat sekitar Mandalika.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles