Jumat, 26 Juli 2024

Kemendag Relaksasi Ekspor Produk Kayu S4S, E2E, dan E4, Berlaku Mulai 15 Juli 2023

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan relaksasi untuk ekspor produk kayu pertukangan jenis S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan
E4 (eased 4 edges).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan kunjungan kerja di industri kayu CV Sono Putro, Klaten, Jawa Tengah, hari ini, Sabtu, 1 Juli 2023.

Jerry menyatakan Kemendag berkomitmen terus mendorong kinerja ekspor berbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan.

“Guna mendorong kinerja ekspor, Kemendag telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” jelas Wamendag.

Dijelaskan oleh Jerry Sambuaga, relaksasi luas penampang diberikan untuk produk kayu S4S , E2E, dan E4 yang dapat diekspor. Dari sebelumnya maksimal 10.000 mm2, menjadi 15.000 mm2.

Jerry Sambuaga menuturkan, soal pemberian fasilitasi subsidi pembiayan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM).

Menurut dia, telah terbit Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan.

“Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” terang Jerry Sambuaga.

Wamendag menambahkan, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina.

Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis.

Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara
tujuan ekspor.

Perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara (Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.

“Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional,” pungkas Wamendag Jerry Sambuaga. ***

More Articles