Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melepasliarkan tiga individu orangutan Kalimantan ke habitat alaminya di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026). Pelepasliaran yang merupakan bagian dari rangkaian menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 ini menjadi upaya memperkuat populasi orangutan di alam sekaligus mendukung pelestarian satwa liar yang dilindungi.
Tiga orangutan yang dilepasliarkan masing-masing bernama Bagus, Eboni, dan Ruby. Ketiganya merupakan satwa yang sebelumnya dipelihara masyarakat sebelum akhirnya diselamatkan oleh BKSDA Kalimantan Timur melalui proses penyelamatan di lokasi berbeda. Setelah dievakuasi, ketiganya menjalani rehabilitasi hingga dinyatakan mampu bertahan hidup secara mandiri di habitat alami.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian orangutan Kalimantan melalui sinergi berbagai pihak.
“Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Balai KSDA Kalimantan Timur, Balai Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wilayah V Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, Centre for Orangutan Protection, serta masyarakat lokal,” ujar Ari.
Ia menjelaskan sebelum dilepasliarkan, ketiga orangutan menjalani rehabilitasi di Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA). Program tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pelatihan kemampuan bertahan hidup melalui sekolah hutan, hingga masa adaptasi di pulau pra-pelepasliaran selama empat bulan.
Menurut Ari, proses rehabilitasi orangutan membutuhkan waktu yang tidak singkat karena satwa yang lama dipelihara manusia umumnya kehilangan naluri alaminya, seperti mencari makan, memanjat pohon, dan membuat sarang.
“Rehabilitasi adalah proses panjang yang membutuhkan waktu dua hingga enam tahun. Ketiganya telah terpantau mampu beradaptasi dan hidup mandiri di pulau pra-pelepasliaran, sehingga dinyatakan layak untuk kembali ke hutan,” katanya.
Pelepasliaran kali ini juga menambah jumlah orangutan hasil rehabilitasi yang dikembalikan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat. Dalam empat tahun terakhir, sebanyak 18 individu orangutan telah dilepasliarkan di kawasan tersebut sebagai bagian dari program pemulihan populasi di habitat alami.
Selama tiga bulan ke depan, tim Centre for Orangutan Protection (COP) akan melakukan pemantauan intensif terhadap Bagus, Eboni, dan Ruby untuk memastikan ketiganya mampu beradaptasi, memperoleh pakan secara mandiri, serta tetap berada dalam kondisi sehat di lingkungan barunya.
Kementerian Kehutanan berharap pelepasliaran ini tidak hanya meningkatkan populasi orangutan di alam liar, tetapi juga memperkuat kolaborasi konservasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
***



