Delegasi Indonesia menegaskan komitmen nasional dalam memperkuat peran masyarakat hukum adat pada forum Local Communities and Indigenous Peoples Platform (LCIPP) dalam rangkaian COP30 UNFCCC di Belém, Brasil, Selasa (11/11/2025).
Pemerintah menekankan bahwa hutan adat merupakan ruang hidup masyarakat adat yang telah menjaga ekosistem secara turun-temurun dan menjadi fondasi penting bagi kelestarian lingkungan serta stabilitas sosial.
Indonesia menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki praktik pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal seperti agroforestri, reboisasi, dan konservasi tradisional yang terbukti mendukung ketahanan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, dan meningkatkan penyerapan karbon. Pengetahuan lokal tersebut dinilai perlu diterjemahkan secara sistematis ke dalam kebijakan publik agar dapat diakui dan dilindungi negara.
Delegasi Indonesia mencontohkan bagaimana konsep hutan suci lokal seperti larangan harangan, wana ngkiki, dan kawasan keramat diintegrasikan menjadi hutan lindung dalam kerangka regulasi nasional. Pemerintah menilai bahwa penguatan perlindungan ruang hidup masyarakat adat menjadi kunci bagi keberlanjutan kearifan lokal dan penyelesaian konflik di dalam serta sekitar kawasan hutan.
Dalam forum tersebut, pemerintah mengumumkan komitmen untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun mendatang sebagai bagian dari penguatan Program Perhutanan Sosial.
Hingga kini, sebanyak 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi. Pemerintah menyampaikan bahwa studi empiris menunjukkan hutan yang dikelola masyarakat adat mampu menurunkan laju deforestasi hingga 30–50 persen, menegaskan peran signifikan masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Wakil pemerintah menjelaskan bahwa percepatan pengakuan hutan adat dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada Maret 2025.
Pemerintah menekankan bahwa setiap penguatan peran masyarakat adat perlu disertai mekanisme pembagian manfaat yang adil untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga mendorong pengembangan basis data global yang memuat pengetahuan dan praktik tradisional masyarakat adat di berbagai negara. Indonesia menyatakan kesiapan untuk terus mendukung kerja LCIPP melalui kontribusi pemerintah maupun perwakilan masyarakat adat sebagai bagian dari aksi iklim berbasis pengetahuan lokal.
***



