Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menegaskan bahwa penemuan 19 batang ganja di wilayah Kerinci tidak terjadi di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), melainkan di Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kepala BBTNKS, Haidir, menyampaikan klarifikasi ini sebagai tanggapan atas beredarnya informasi di media sosial, termasuk unggahan akun Instagram @Mountnesia yang menyebut adanya “penemuan ladang ganja di Gunung Kerinci 2025”. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai fakta lapangan.
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh Tim SMART Patrol TNKS pada Minggu (11/5/2025), koordinat lokasi penemuan ganja berada di luar kawasan TNKS.
Lokasi itu telah kami plot di atas peta dan tidak termasuk dalam wilayah taman nasional,” jelas Haidir.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolsek Kayu Aro, AKP Rama Indra, dalam komunikasi langsung dengan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNKS, David, SH, M.Hum.
Rama memastikan bahwa lokasi penemuan ganja bukan di Gunung Kerinci, melainkan di area perladangan Desa Sungai Dalam.
Penemuan ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polres Kerinci menindaklanjuti laporan itu dan menemukan 19 batang ganja setinggi sekitar 1,5 meter.
Tanaman ilegal tersebut langsung dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai langkah pengamanan, Tim SMART Patrol TNKS telah kembali menyisir wilayah taman nasional untuk memastikan tidak ada aktivitas penanaman ganja maupun tanaman terlarang lainnya di dalam kawasan TNKS.
“Kami rutin melakukan patroli pengamanan. Penyisiran tambahan ini kami lakukan untuk memastikan kawasan TNKS tetap bebas dari aktivitas ilegal,” tegas Haidir. ***