APHI Mendukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Latest

- Advertisement -spot_img

Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut memberikan arahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan menekankan tiga hal penting.

Pertama, mempertegas kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kedua, memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat pemerintah pusat dan daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketiga, memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat dan proporsional serta tidak ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penerapan kearifan lokal hanya dapat dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyampaikan penghargaan kepada pemerintah atas terbitnya Inpres tersebut.

“Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Soewarso.

Soewarso menegaskan APHI bersama seluruh anggotanya mendukung kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam penerapannya.

“APHI akan terus membangun dialog, khususnya dengan masyarakat lokal, untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Soewarso.

“APHI mengapresiasi PBPH yang selama ini telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing. PBPH juga telah berkolaborasi secara aktif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polri, TNI, Manggala Agni, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan, pengendalian, hingga pemadaman karhutla di sekitar wilayah kerjanya,” tambah Soewarso.

“APHI juga mendorong penguatan kerja sama multipihak dengan semangat gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman sehingga karhutla dapat ditangani secara terkoordinasi dan efektif,” imbuh Soewarso.

APHI berharap pemerintah dalam penegakan hukum tetap mempertimbangkan secara objektif dan proporsional seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan PBPH anggota APHI, baik dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerja maupun membantu penanganan karhutla di wilayah sekitarnya, dengan tetap berpedoman pada fakta lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui koordinasi yang konsisten dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, APHI berharap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dapat memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan karhutla, serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian hutan serta lingkungan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles