KLH dan APHI perkuat kolaborasi pengendalian karhutla dan tata kelola lingkungan PBPH

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memperkuat koordinasi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan ekosistem gambut, peningkatan kinerja PROPER, penyelesaian persetujuan lingkungan, serta implementasi perdagangan karbon pada sektor kehutanan. Hal ini terungkat saat audiensi APHI di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya peningkatan peran pelaku usaha kehutanan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengendalikan deforestasi, serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

“Kebakaran hutan dan lahan di areal PBPH harus dicegah karena dampaknya sangat luas. Perusahaan juga perlu terlibat dalam mitigasi kebakaran di areal terbuka sekitar wilayah kerjanya, terutama dalam mengantisipasi El Niño,” kata Jumhur.

“Pencegahan karhutla harus dilakukan sejak dini melalui penguatan manajemen risiko, kesiapan sarana dan prasarana, serta kolaborasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat di sekitar areal kerja”, imbuhnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar mencegah terjadinya deforestasi yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat internasional. Pemerintah dan dunia usaha perlu memperkuat kolaborasi untuk menangani sekitar 12,4 juta hektare lahan kritis.

Selain itu, Jumhur juga menegaskan bahwa pelaksanaan perdagangan karbon harus memberikan manfaat nyata bagi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

“Pelaksanaan kredit karbon harus dipastikan memberikan manfaat kepada masyarakat. Aspek lingkungan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan harus berjalan secara seimbang,” katanya.

Ketua Umum APHI Soewarso menyatakan APHI siap mendorong seluruh anggotanya memperkuat sistem pencegahan karhutla dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

“APHI mendukung penegakan hukum dan pelaksanaan PROPER secara objektif. Anggota APHI akan terus didorong memperkuat manajemen risiko kebakaran serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat,” kata Soewarso.

Menurut dia, penilaian PROPER perlu mempertimbangkan karakteristik kegiatan PBPH yang sebagian besar berada di wilayah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur. Penilaian terhadap kejadian karhutla juga perlu memperhatikan penyebab kebakaran serta upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan perusahaan.

Soewarso menambahkan, APHI mengusulkan penyempurnaan kriteria PROPER, percepatan perubahan persetujuan lingkungan, serta kebijakan pengelolaan gambut yang mampu menjaga fungsi ekologis sekaligus memberikan kepastian bagi keberlanjutan usaha.

“APHI juga mendorong integrasi Sistem Registri Unit Karbon dengan sistem Kementerian Kehutanan dan lembaga standar karbon internasional agar perdagangan karbon sektor kehutanan dapat berjalan transparan, kredibel, dan memberikan manfaat yang lebih luas,” katanya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi dasar bagi tindak lanjut teknis antara KLH/BPLH, APHI, dan kementerian terkait untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat kepatuhan lingkungan, sehingga kegiatan usaha kehutanan dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan kepastian berusaha, dan tetap menjaga fungsi ekologis hutan
***

- Advertisement -spot_img

More Articles