Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penerapan Multiusaha Kehutanan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya hutan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum APHI Soewarso dalam audiensi dengan bersama Dewan Pengurus APHI & Ketua Komda Aphi Maluku Utara , Arif Budiantoro dan jajarannya , dengan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Malut di Sofifi, Maluku Utara, Selasa (21/7/2026).
Soewarso mengatakan Maluku Utara saat ini memiliki 16 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas keseluruhan mencapai 739.026 hektare, terdiri dari PBPH Pemanfaatan Hutan Alam dan Budidaya Hutan Tanaman. Namun, perkembangan produksi menunjukkan adanya perubahan struktur usaha kehutanan di provinsi tersebut.
“Tren produksi kayu alam di Maluku Utara terus menurun, sementara produksi dari hutan tanaman menunjukkan peningkatan. Perubahan ini perlu direspons melalui transformasi pengelolaan hutan yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan,” kata Soewarso.
Menurut dia, kebijakan Multiusaha Kehutanan membuka peluang bagi PBPH untuk tidak hanya bergantung pada produksi kayu, tetapi juga mengembangkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, agroforestri, serta berbagai potensi usaha berbasis kawasan hutan lainnya.
Penerapan Multiusaha Kehutanan, lanjutnya, diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya hutan Maluku Utara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Pengelolaan hutan perlu didorong tidak hanya berbasis kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Dengan demikian, potensi sumber daya hutan Maluku Utara dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara lebih optimal,” ujarnya.
Soewarso menilai salah satu tantangan pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara adalah masih lemahnya daya saing sektor kehutanan dibandingkan sektor pertambangan. Padahal, sektor kehutanan memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai penggerak ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.
Implementasi Multiusaha Kehutanan diharapkan dapat meningkatkan posisi strategis sektor kehutanan dalam mendukung perekonomian Maluku Utara, termasuk melalui pengembangan komoditas unggulan daerah, industri pengolahan, jasa lingkungan, perdagangan karbon, dan kemitraan dengan masyarakat.
“Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, PBPH, masyarakat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya di Maluku Utara,” kata Soewarso.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyambut baik kehadiran APHI dan komitmen asosiasi tersebut dalam mendorong penguatan investasi serta peningkatan kinerja usaha kehutanan di daerahnya.
Menurut Samsuddin, izin usaha yang diberikan kepada PBPH harus diikuti dengan kegiatan nyata yang memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung penuh implementasi Multiusaha Kehutanan untuk meningkatkan kinerja PBPH. Izin yang telah diberikan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Samsuddin.
Ia mengatakan Maluku Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil utama cengkeh, pala, dan kopra. Komoditas-komoditas unggulan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan melalui pola agroforestri di dalam areal PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan agroforestri dinilai dapat menjadi bagian dari diversifikasi usaha PBPH, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
“Cengkeh, pala, dan kopra dapat dikembangkan melalui pola agroforestri di areal PBPH. Pengembangannya perlu melibatkan masyarakat agar memberikan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah,” ujarnya.
Samsuddin juga meminta PBPH mengembangkan pendekatan pengelolaan hutan yang lebih inklusif dengan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat melalui program Kemitraan Kehutanan.
Menurut dia, kemitraan antara PBPH dan masyarakat penting untuk menjawab dinamika sosial serta berbagai tantangan pengelolaan hutan di Maluku Utara, termasuk persoalan akses masyarakat, konflik tenurial, dan pemerataan manfaat ekonomi dari kawasan hutan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, APHI, PBPH, dan masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan hutan yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan. Melalui implementasi Multiusaha Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan, sektor kehutanan Maluku Utara diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menjadi salah satu pilar penting pembangunan ekonomi daerah, tanpa mengabaikan kelestarian hutan dan kesejahteraan Masyarakat.
***



