Ratusan Satwa Endemik Papua Nyaris Diperdagangkan, Aparat Bongkar Jaringan di Pelabuhan Tanjung Priok

Latest

- Advertisement -spot_img

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan upaya peredaran ilegal satwa liar dilindungi asal Papua di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam operasi yang berlangsung pada 6–7 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 100 ekor satwa dilindungi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal melalui jalur distribusi di Jakarta.

Seluruh satwa yang berhasil diamankan langsung dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif. Penindakan ini dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait dugaan pengiriman satwa liar dilindungi melalui transportasi laut menuju ibu kota.

Satwa yang diamankan terdiri atas sejumlah spesies endemik Papua, antara lain Nuri Bayan, Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Hitam, Mambruk Victoria, Walik Wompu, Pipit Matari, Nuri Kabare, Nuri Coklat, dan Perkici Pelangi. Petugas memprioritaskan penyelamatan satwa sebagai barang bukti hidup sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan yang sah. Penyidik kini menelusuri jalur distribusi, pihak pengirim, penerima, hingga jaringan yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penyelamatan satwa dan pembuktian perkara menjadi dua aspek yang dijalankan secara bersamaan dalam penanganan kasus ini.

“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” ujar Rudianto.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perdagangan satwa dilindungi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan jaringan logistik lintas wilayah bahkan lintas negara. Karena itu, penanganannya memerlukan kolaborasi antarlembaga dan pendekatan hukum yang lebih luas.

“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol,” kata Dwi.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap jalur distribusi satwa liar maupun titik-titik rawan perburuan akan terus diperkuat guna mencegah hilangnya keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya spesies endemik yang memiliki nilai konservasi tinggi.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan ilegal satwa liar.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles