Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian permasalahan desa tertinggal yang status lahannya berada di dalam kawasan hutan melalui mekanisme yang berlandaskan kepastian hukum dan kelestarian lingkungan. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja Panitia Khusus DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Rapat kerja perdana Panitia Khusus DPR RI tersebut dihadiri lintas kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri, untuk menyamakan langkah dalam percepatan penyelesaian status desa di kawasan hutan.
“Kementerian Kehutanan mendukung pembangunan desa, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan, sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rohmat Marzuki.
Kementerian Kehutanan mencatat luas kawasan hutan nasional di daratan dan perairan mencapai 124,9 juta hektare. Dari luasan tersebut, 112,8 juta hektare atau sekitar 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif melalui penataan batas di lapangan, sementara sisanya masih dalam proses penetapan.
Berdasarkan pemetaan dan integrasi data pemerintah, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen desa di Indonesia yang wilayah administrasinya bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menyelesaikan status 2.764 desa menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 2.614 desa lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Penyelesaian dilakukan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, dengan tetap menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Rohmat.
Selain desa, Kementerian Kehutanan juga menangani permukiman transmigrasi yang berada di kawasan hutan. Hingga saat ini, pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi telah mencapai sekitar 1,2 juta hektare melalui mekanisme pelepasan parsial kawasan hutan, peninjauan rencana tata ruang wilayah provinsi, serta skema PPTPKH dan TORA.
Dalam rapat tersebut, Rohmat menekankan pentingnya penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain sebagai dasar kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan negara. Ia menilai kebijakan One Map Policy menjadi instrumen utama untuk memastikan penataan ruang dan pengelolaan kawasan hutan berjalan terpadu dan berkelanjutan.
“Penegasan batas tidak dapat ditunda. One Map Policy menjadi kebutuhan mutlak agar penyelesaian konflik agraria dan pembangunan desa dapat berjalan selaras,” tutupnya.
***



