Jumat, 26 Juli 2024

DPR Dorong Permudah Perizinan Lembaga Konservasi, Begini Penjelasan KLHK

Latest

- Advertisement -spot_img

Komisi IV DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) mempermudah perizinan lembaga konservasi seperti kebun binatang atau taman satwa.

Lembaga Konservasi (LK) dinilai bisa mendukung upaya perlindungan satwa liar.

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan Komisi IV DPR mendorong apabila wilayah lain ingin membuat LK seperti Bali Exotic Marine Park (BEMP) agar dipermudah izinnya. Tentunya kemudahan itu tetap sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tidak boleh dilanggar.

“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi IV, saya merasa senang dan bangga karena masih ada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan terhadap satwa liar baik itu di laut maupun di darat,” katanya saat melakukan Kunjungan Kerja ke BEMP, di Denpasar, Bali, Selasa, 18 Juli 2023.

Kunker ini salah satunya bertujuan menyerap informasi bagaimana upaya konservasi satwa liar di Bali yang nantinya dapat menjadi masukan dalam revisi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta bisa dijadikan contoh bagi wilayah lainnya.

BEMP adalah sebuah LK yang berbentuk Taman Satwa yang berlokasi di Kota Denpasar.

LK merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan tujuan pengawetan TSL di luar habitatnya (ex-situ).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko menjelaskan LK mempunyai fungsi utama sebagai tempat pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Selain itu, LK juga mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat, dan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

BEMP merupakan taman satwa yang mempunyai koleksi spesies laut di Bali, salah satunya lumba-lumba.

“Lumba-lumba merupakan salah satu jenis mamalia dilindungi yang berada di BEMP ini dan diawasi secara ketat,” katanya.

Selain BEMP, saat ini di Indonesia terdapat 4 tempat lain yang memiliki koleksi lumba-lumba yaitu di Taman Safari Indonesia I Cisarua, Taman Impian Jaya Ancol, Batang Dolphin Center TSI Unit IV, dan Wersut Seguni Indonesia. Total lumba-lumba yang ada di LK sebanyak 62 individu.

Satyawan mengungkapkan salah satu syarat utama pembentukan LK yaitu komitmen terhadap kesejahteraan satwa (animal welfare).

BEMP menjamin kesejahteraan satwa diantaranya melalui ukuran kolam, kebersihan air, pemberian pakan, pembatasan display satwa, serta perawatan kesehatan melalui pemberian suplemen, vitamin dan pengecekan darah secara reguler. ***

More Articles