Jumat, 2 Januari 2026

Pemerintah Tetapkan Hampir 400 Ribu Hektare Hutan Adat, Perkuat Hak Masyarakat Hukum Adat

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui penetapan Hutan Adat.

Hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat dengan total hampir 400 ribu hektare telah diakui, memberikan manfaat langsung kepada 83 ribu kepala keluarga di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Pengakuan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menegaskan Hutan Adat bukan bagian dari Hutan Negara.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi kebijakan nasional dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat hukum adat sendiri.

Penguatan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (9/8/2025).

Sejak Januari hingga Juli 2025, capaian penetapan Hutan Adat mencapai 70.688 hektare, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata tahunan 41.563 hektare pada periode 2016–2024.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah, memprediksi capaian 2025 bisa menembus 100 ribu hektare jika tren positif ini berlanjut hingga akhir tahun.

Pemerintah berharap langkah ini memperkuat kedaulatan masyarakat adat atas sumber daya hutan sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Momentum ini juga bertepatan dengan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 Agustus, menjadi pengingat pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles