Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan produksi kayu bulat Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 55,29 juta juta meter kubik (m3).
Demikian dikutip forestinsights.id di laman resmi data Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Senin 3 Januari 2021.
Produksi kayu bulat sebanyak 55,29 juta m3 tersebut meningkat sebanyak 4,49% dibandingkan produksi pada tahun 2020 yang sebanyak 52,91 juta m3.
Produksi kayu bulat pada tahun 2021 berasal dari sejumlah sumber rinciannya, sebanyak 83,98% bersumber dari izin hutan tanaman industri (HTI) dengan volume sebanyak 46,4 juta m3.
Sementara produksi yang bersumber dari izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA/HPH) sebesar 10,92% atau sebanyak 6,03 juta m3.
Produksi kayu bulat juga ditopang dari sumber lain seperti izin pemanfaatan kayu/izin pinjam pakai kawasan hutan/HGU/perorangan dengan produksi sebanyak 1,24 juta m3 setara 2,25%.
Ada juga yang dihasilkan dari areal Perum Perhutani sebanyak 988.708 m3 (setara 1,79%) dan produksi penyiapan lahan HTI sebanyak 597.046 m3 (1,08%).
Jika dilihat dari jenis kayu yang dimanfaatkan didominasi oleh kayu HTI sebanyak 56,41% (31,19 juta m3), Rimba Campuran 31,4% (17,3 juta m3), dan kelompok meranti sebesar 9,04% (4,99 juta m3).
Adapun jenis kayu yang paling banyak dimanfaatkan adalah Akasia sebanyak 56,17% (31,05 juta m3), Ekaliptus 28,54% (15,7 juta m3), dan Meranti merah sebanyak 2,72% (1,5 juta m3).***