Rabu, 16 Oktober 2024

KLHK Jadikan Kasus Karhutla Acuan Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek: Tindakan Tegas

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadikan penanganan kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai acuan dalam pengendalian polusi udara di Jabodetabek.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang juga Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan, kasus karhutla berhasil ditekan dari tahun ke tahun berkat penanganan yang tegas.

“Dengan tindakan tegas, terjadi penurunan hodspot karhutla. Kami akan lakukan langkah yang sama terkait penurunan kualitas udara di Jabodetabek,” kata Rasio Ridho di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dijelaskan, untuk memastikan kualitas udara di Jabodetabek, KLHK menerjunkan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap industri yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas udara.

Pengawas akan menghentikan langsung kegiatan yang melanggar atau menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini harus dilakukan agar kegiatan tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dijelaskan, KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha. Terdapat 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya dan langsung dipasang segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum berup 3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan 1 perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada 1 perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk tindak lanjut sanksi sanksi administratif,” papar Rasio Ridho.

_________

Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi industri yang mencemari lingkungan sangat berat yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 Miliar sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” kata dia. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles