Rabu, 20 November 2024

Pemutihan Kebun di Dalam Kawasan Hutan, KLHK Ungkap Tata Waktu Perizinan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan tata waktu bagi perkebunan yang ada di dalam kawasan hutan untuk melengkapi perizinan.

Proses penyelesaian ketelanjuran kebun di dalam kawasan hutan itu nantinya akan terbagi menjadi dua klaster.

Tata waktu dan pembagian klaster penyelesaian ketelanjuran kebun di dalam kawasan hutan akan mengacu kepada yang telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa seluruh perkebunan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, untuk segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum 2 November 2023.

“Kita semua berharap pemenuhan persyaratan dapat diselesaikan sebelum batas yang ditetapkan, yakni 2 November 2023,” kata dia saat Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, Senin, 17 Juli 2023.

Batas tanggal 2 November tersebut mengacu kepada UUCK No 11 tahun 2020 yang kini telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pada UUCK juga diatur penyelesaian ketelanjuran kebun di dalam kawasan hutan terbagi menjadi dua klaster tipologi yaitu berdasarkan Pasal 110A dan Pasal 110B.

Bambang menjelaskan kategori Pasal 110A adalah perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.

“Hal ini terjadi dikarenakan adanya dispute (sengketa) tata ruang sebelum UU 26 Tahun 2007 dengan kawasan hutan,” katanya.

Sementara untuk kategori Pasal 110B adalah perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan.

“Penyelesaiannya (Pasal 110B) akan diselesaikan melalui pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban membayar denda administratif di bidang kehutanan,” katanya.

Bambang menjelaskan, jika sampai batas tanggal 2 November perkebunan sawit tidak mengajukan izin kehutanan maka perusahaan tersebut terancam dikenakan denda administratif dan bahkan dicabut izinnya.

“Kalau sebelum 2 November tidak mengajukan (perizinan), pasti kena (pasal) 110 B. Perusahaan
dicabut izinnya, sanksi administrasi 15 kali PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan),” kata Bambang.

Dia menjelaskan jika pengusaha sawit yang termasuk dalam Pasal 110 A mengajukan perizinan, maka akan selesai perizinannya dalam waktu enam bulan, ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) terdaftar memenuhi syarat.

“Yang tidak mengajukan ini, yang akan terkena sanksi karena masuk Pasal 110 B,” ujarnya.

Bambang mengatakan pemerintah menerapkan sistem restorative justice dan ultimum remedium dalam menegakkan peraturan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, KLHK dibantu oleh Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit), yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 dan ditetapkan pada 14 April 2023 ***

UUCK

Pasal 110A

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

(2) Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. Pembayaran denda administratif; dan/ atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayal(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 110B

(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (ll huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/ atau Pasal 17ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;
b. Pembayaran denda administratif; dan/ atau
c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima)
hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang
berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles