Sistem Penjaminan Partisipatif Rotan Lestari (PGS ROLES) telah resmi meluncur.
PGS ROLES merupakan mekanisme sertifikasi partisipatif yang menjamin legalitas, ketertelusuran, keberlanjutan, dan kesejahteraan sosial bagi produsen rotan.
Mekanisme sertifikasi ini diklaim menerapkan skema yang tepat, efektif, dan hemat biaya untuk rotan yang dipanen oleh produsen petani berbasis masyarakat.
“PGS ROLES dimaksudkan untuk membantu para petani dan importir rotan dalam membedakan produk keberlanjutan mereka dari yang lain,” kata Rasdi Wangsa, Ketua Dewan Nasional PGS ROLES, dalam keterangannya dikutip forestinsights.id, Minggu 3 April 2022.
PGS ROLES akan membantu perusahaan dan petani meningkatkan kredibilitas dan nilai pemasaran, sehingga mendukung konservasi hutan dan peningkatan manfaat bagi produsen rotan.
PGS ROLES adalah hasil kolaborasi selama satu dekade antara organisasi masyarakat sipil, perwakilan pemerintah, produsen rotan dan pengrajin untuk memastikan bahwa rotan dipanen secara berkelanjutan sementara para petani ditawari harga yang adil untuk memberi insentif kepada mereka agar hutan tetap utuh.
PGS ROLES diinisiasi berbagai organisasi pada tahun 2012, antara lain Non-Timber Forest Products Exchange Programme (NTFP-EP) Indonesia, Aliansi Organik Indonesia (AOI), dan SETARA bekerjasama dengan kelompok tani, pengrajin rotan dan instansi pemerintah.
PGS ROLES telah mengembangkan standar untuk produsen dan untuk proses lacak balak, yang telah diuji di beberapa provinsi dan pulau seluruh Indonesia.
Produsen yang berminat dan pihak swasta yang ingin disertifikasi melalui PGS ROLES akan menyelesaikan proses penilaian mandiri terhadap standar yang relevan.
Pelamar harus menyesuaikan sistem dan proses mereka untuk memenuhi standar sebelum audit yang sebenarnya.
Jika tidak ada unit PGS ROLES kabupaten atau provinsi di wilayah yang dilamar, Dewan Nasional PGS ROLES akan membantu untuk membentuk satu.
Unit PGS ROLES lokal ini, yang terdiri dari sektor-sektor dari pemerintah, masyarakat sipil, kelompok produsen, dan lainnya, bekerja untuk mengedukasi dan mengoordinasikan proses audit lokal.
Individu yang terpisah akan bertanggung jawab melatih pelamar produsen lokal dari inspeksi pengawas tersebut.
“Skema sertifikasi ini jauh lebih terjangkau bagi petani dan mitra dagang lainnya. Ini memberdayakan mesyarakat lokal dengan mengenali mereka pengetahuan tentang sumber daya rotan melalui inspeksi sejawat sambil memastikan langkah langkah pemantauan yang kuat dan teratur,” kata Wangsa.
Setelah pelamar siap untuk diaudit, inspektur lokal akan diidentifikasi oleh Unit PGS setempat. Audit di tingkat lokal ini dilakukan secara paralel dengan audit lacak balak jika relevan dengan kasus tersebut. Hasilnya kemudian diserahkan ke Dewan Nasional PGS ROLES untuk dibahas, dan sertifikat akan diberikan jika hasilnya baik. ***