Jumat, 2 Januari 2026

Restorasi Batang Toru dan Sibuluan Dimulai, Penegakan Hukum Dipercepat

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) memulai proses hukum terhadap dugaan kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai yang memperparah banjir dan longsor di kawasan Batang Toru dan Sibuluan, Sumatera Utara.

Identifikasi awal menyimpulkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi penurunan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS yang memengaruhi kemampuan tanah menyerap air.

Tim verifikasi menemukan jejak pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan, yang ditandai dengan banyaknya material kayu terbawa arus. Pola kerusakan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas di area PHAT dimanfaatkan sebagai kedok pembalakan liar di sekitar kawasan hutan negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa hubungan antara aktivitas ilegal di hulu dan bencana di hilir semakin jelas. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Ditjen Gakkum membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan kerusakan lingkungan.

Dari hasil penelusuran awal, sebanyak 12 subjek hukum—baik korporasi maupun perorangan—diidentifikasi memiliki keterkaitan dengan perubahan tutupan hutan. Cuaca ekstrem, medan sulit, dan keterbatasan akses lapangan tidak menghentikan proses verifikasi yang dilakukan secara simultan.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan pada lima lokasi indikatif, terdiri dari dua titik di area konsesi PT TPL dan tiga titik pada wilayah PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

Dalam waktu yang sama, PPNS Balai Gakkum Sumatera sedang melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM setelah menemukan empat truk pengangkut kayu tanpa dokumen resmi SKSHH-KB.

Pada kasus tersebut, PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada 9 Desember 2025 untuk pendalaman lanjutan.

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari verifikasi fakta, pengamanan lokasi, dan penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Dwi Januanto Nugroho.

Selain penegakan pidana, Ditjen Gakkum menelaah penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk penelusuran aset hasil kejahatan kehutanan, serta opsi gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan guna pemulihan fungsi ekosistem.

Kementerian Kehutanan menyiapkan langkah teknis pemulihan hulu DAS bersama Ditjen PDASRH, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program awal mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan erosi, serta penataan ulang alur sungai yang tersumbat material banjir.

Kementerian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran kehutanan di hulu merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan publik dan ketahanan ekologis. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terintegrasi untuk memastikan pemulihan fungsi hidrologis DAS dan mencegah bencana berulang.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles