Kamis, 14 November 2024

Plt Dirjen PHL KLHK: Pengusaha Wajib Lakukan Perlindungan Satwa Liar di Kawasan Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Pelaku Usaha memiliki kewajiban untuk melakukan upaya-upaya perlindungan satwa liar pada kawasan hutan yang menjadi areal konsesinya.

Demikian ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto, Minggu, 10 Maret 2024.

“Dalam melaksanakan usahanya, perusahaan harus memberi ruang hidup dan habitat yang cukup bagi satwa liar,” kata dia.

Agus mengungkapkan telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen PHL Nomor: SE.7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang dilindungi di dalam areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH). Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Pimpinan PBPH di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Agus menghadiri PelepasLiaran dua ekor harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ke habitatnya di Taman Nasional Gunung Leuser, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Senior Fellow Bezos Earth Fund Lord Goldsmith, dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem KLHK Satyawan Pudyatmoko.

Perlindungan satwa liar merupakan agenda global sesuai berdasarkan Konvensi tentang keanekaragaman hayati (CBD). Hasil Conference of Parties (CoP) 15 CBD pada Desember 2023, telah disepakati 23 target Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM GBF) sampai dengan 2030, yang salah satunya adalah mencegah kehilangan keanekaragaman hayati.

Agus mengingatkan bahwa keanekaragaman hayati sesungguhnya adalah modal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Oleh sebab itu, perlu langkah-langkah kongkret guna menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan sosial-budaya dan ekologi untuk dapat memperoleh manfaat yang Lestari.

Untuk memperkuat regulasi perlindungan satwa liar telah terbit Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Inpres ini memandatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi keanekaragaman hayati.

Dua harimau sumatera yang dilepasliarkan diberi nama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung. Keduanya merupakan korban konflik dengan manusia yang diselamatkan, lalu menjalani rehabilitasi dan kemudian dilepasliarkan di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser. Pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat yang dilakukan oleh Balai Besar TN Gunung Leuser bersama mitra pada tahun 2022. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles