Sabtu, 14 Februari 2026

Perhutanan Sosial Jadi Pilar Pengelolaan Gambut Berkelanjutan Berbasis Masyarakat

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan gambut berkelanjutan berbasis masyarakat, sekaligus pilar penting pencapaian target mitigasi perubahan iklim nasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial yang diwakili Bambang Supriyanto, dalam International Workshop bertajuk “Guardians of the Peatlands: Strengthening Social Forestry and Enhancing the Role of Indigenous Peoples and Local Communities in Sustainable Peatland Management” di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam paparannya, Bambang menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial tidak hanya berfungsi sebagai skema pengelolaan hutan, tetapi juga sebagai pendekatan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penguatan tata kelola lokal.

“Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dipimpin oleh masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung dinamika sosial budaya,” ujar Bambang.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini 8,3 juta hektare kawasan telah ditetapkan sebagai areal Perhutanan Sosial dari target nasional 12,7 juta hektare, yang telah memberikan manfaat langsung bagi 1,4 juta keluarga. Dari luasan tersebut, 170 hutan adat mencakup 366 ribu hektare dan menopang penghidupan sekitar 90 ribu keluarga. Secara ekonomi, program ini telah memfasilitasi transaksi usaha masyarakat senilai Rp5,16 triliun serta mendukung ketahanan pangan dan energi di lebih dari 3.000 desa.

Bambang juga menekankan bahwa gambut memiliki peran strategis dalam mitigasi perubahan iklim global, mengingat ekosistem gambut menyimpan sekitar 30 persen cadangan karbon tanah dunia. Di Indonesia sendiri, gambut mencakup sekitar 24 juta hektare dengan simpanan karbon mencapai 57 miliar ton CO₂.

“Degradasi gambut, terutama akibat kebakaran dan drainase, menjadi sumber utama emisi gas rumah kaca. Karena itu, pengelolaan gambut yang melibatkan masyarakat adalah kunci keberlanjutan,” tegasnya.

Menurutnya, melalui skema Perhutanan Sosial, lebih dari 608 ribu hektare ekosistem gambut telah dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat dan masyarakat adat. Setiap kelompok diwajibkan menyusun Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai panduan penguatan kelembagaan, pemanfaatan hutan, pengembangan usaha, serta pemantauan lingkungan.

Selain aspek konservasi, Bambang menyoroti pentingnya pengembangan agroforestri dan paludikultur sebagai pendekatan ekonomi ramah gambut. Model ini memungkinkan produksi pangan, energi, dan hasil hutan non-kayu tanpa mengorbankan fungsi ekologis gambut.

“Pendekatan forest positive bioeconomy menempatkan keberhasilan ekonomi bukan pada eksploitasi sumber daya, tetapi pada peningkatan kualitas ekosistem hutan itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan saat ini juga mengembangkan demonstration plot pengelolaan gambut berbasis masyarakat di sejumlah provinsi, antara lain Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan International Tropical Peatland Center (ITPC). Melalui kerja sama internasional tersebut, Indonesia juga berbagi praktik terbaik pengelolaan gambut dengan negara-negara seperti Republik Demokratik Kongo, Peru, dan Republik Kongo.

“Dengan pengelolaan gambut yang berkeadilan dan berkelanjutan, masyarakat bukan hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga penjaga utama ekosistem strategis bagi masa depan iklim global,” pungkasnya.

Menutup paparannya, Bambang berharap forum internasional ini dapat melahirkan inovasi, teknologi alternatif, serta kolaborasi lintas negara untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga gambut dunia.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles