Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan seorang tersangka berinisial AA (34) atas dugaan kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Manado, Sulawesi Utara. Penahanan dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan Kelas II A Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait dugaan peredaran satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BKSDA mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum menyerahkannya kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk penyidikan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami akan mendalami lebih jauh untuk mengungkap siapa pemodal dan jaringan di balik kasus ini. Sinergi antara Gakkum Kehutanan, BKSDA Sulawesi Utara, serta para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan satwa liar,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup, terdiri atas 14 ekor kakatua koki, 5 ekor kakatua raja, 3 ekor kasuari gelambir tunggal, 1 ekor mambruk ubiaat, dan 1 ekor elang bondol. Seluruh satwa tersebut kini diamankan untuk proses penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut oleh otoritas konservasi.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong dan rencananya akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan harga tertentu. Aparat masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Gakkum Kehutanan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar bersama Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan stakeholder terkait. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat, TNI, dan Polri atas kolaborasi dalam mengungkap kasus ini,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran ilegal satwa liar sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati nasional.
***



