Rabu, 11 September 2024

Pengusaha Hutan Didorong Implementasikan Multi Usaha Kehutanan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatatan Hutan (PBPH) mengimplementasikan model bisnis Multi Usaha Kehutanan (MUK) untuk mendukung Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang selaras dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Global (SDG’s).

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Agus Justianto saat membacakan arahan Menteri LHK pada pembukaan Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menjelaskan untuk memperkuat kebijakan strategis guna membangkitkan gairah sektor kehutanan terutama di hulu dan pengendalian perubahan iklim sektor kehutanan maka diperlukan langkah perbaikan.

Diantaranya dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengimplementasikan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

“Kemudahan diberikan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan diversifikasi melalui multi usaha kehutanan, yaitu bagi kegiatan multi usaha yang bersifat menambah kegiatan pokoknya, dengan ketentuan tidak mengubah bentang alam, tidak menurunkan tutupan hutan alami, kegiatan usaha untuk pemulihan lingkungan (penyerapan/penyimpanan karbon) serta agroforestry pola kemitraan kehutanan,” katanya, Rabu, 15 November 2023.

Implementasi MUK pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi bagian dari ‘Indonesia’s FOLU Net Sink 2030’ yang merupakan agenda implementasi mitigasi dan adaptasi iklim yang dirancang berkaitan dengan hutan dan lahan.

Dalam agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 ini terdapat berbagai aksi mitigasi , diantaranya pencegahan deforestasi hutan, pengendalian degradasi hutan konsesi, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi dengan rotasi dan non rotasi dan pengelolaan lahan gambut, dimana peran para anggota APHI sangat nyata dalam mewujudkan Indonesia FoLU Net Sink 2030.

Dijelaskan kebijakan MUK merupakan dorongan Pemerintah kepada para pengusaha kehutanan untuk tidak lagi berbisnis secara tunggal, sehingga dapat berkontribusi lebih besar untuk sektor kehutanan.

Perubahan paradigma pengelolaan hutan melalui MUK diharapkan dapat mendorong berkembangnya berbagai model kelola hutan multifungsi sehingga spektrum jenis dan jumlah opsi usaha yang dapat dilaksanakan, semakin luas.

Oleh karena itu dalam implementasi MUK perlu menerapkan rezim pengelolaan yang tepat guna sesuai kondisi setempat (location specific) mencakup daya dukung/tampung lingkungan, kesesuaian lahan, agroklimat dan kelembagaan sosial ekonomi.

Dia menegaskan MUK juga perlu dimaknai bukan semata model bisnis eksploitatif, melainkan harus mampu mengakomodasikan ragam kepentingan lokal, daerah, nasional dan bahkan internasional.

Dia melanjutkan, transformasi kebijakan pengelolaan hutan melalui MUK, yaitu dari Timber Management menjadi Forest Landscape Management untuk menjamin keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan hidup serta keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan nilai Sustainable Development Goals (SDGs) KLHK.

“Dimana cara baru pengelolaan hutan dan kawasan hutan yang lebih holistik ini dilakukan berdasarkan prinsip Ecologically Sensible, Socially Acceptable, and Economically Feasible,” katanya.

Berdasarkan data KLHK, per Oktober 2023, ada 246 unit PBPH Hutan Alam dengan luas areal pengelolaan 19,7 juta hektare, 291 unit PBPH Hutan Tanaman (11,3 juta hektare, dan 55 unit PBPH lain yang mengusahakan jasa lingkungan, silvopasture, wisata, hasil hutan bukan kayu (1,01 juta hektare).

_________

Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menyatakan resesi ekonomi yang terjadi di tingkat global telah berdampak pada kegiatan perekonomian di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.

Termasuk kepada para anggota APHI yang usahanya saling terkait dengan industri pengolahan dan lini pemasarannya.
Menurut Indroyono, terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya menjadi momentum untuk merekonstruksi dan merekonfigurasi bisnis kehutanan.

“Pemerintah telah memberikan payung kebijakan yang kuat terkait kemudahan berusaha yang mentransformasikan pemanfaatan berbagai hasil hutan yakni pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, jasa lingkungan, pemugutan hasil hutan kayu dan non kayu, dalam satu izin berusaha dalam MUK,” katanya. ****

- Advertisement -spot_img

More Articles