Jumat, 2 Januari 2026

Pemilik Usaha Kayu Olahan Tanpa Dokumen Ditangkap di Kutai Timur

Latest

- Advertisement -spot_img

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menetapkan B (47) sebagai tersangka kasus jual beli kayu olahan ilegal tanpa dokumen resmi.

Penangkapan dilakukan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai pada Kamis malam (7/8/2025), sekitar pukul 21.45 WITA di Jalan Poros Bontang–Sangatta Km.23, wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up, dua lembar STNK, 120 batang kayu ulin berukuran 6×15 cm dengan panjang dua meter, dua telepon genggam, serta buku catatan transaksi senilai Rp147,55 juta yang diduga hasil penjualan kepada sejumlah perusahaan mebel. Seluruh barang bukti kini disita di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kasus ini terungkap setelah tim patroli TN Kutai menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan kayu ulin ilegal. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen asal-usul kayu. B bersama seorang saksi berinisial F (19) kemudian diamankan bersama kendaraan bermuatan kayu olahan.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Balai TN Kutai, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI Samarinda, dan aparat penegak hukum setempat.

Ia menegaskan komitmen pemerintah memberantas pembalakan liar demi melindungi hutan, keanekaragaman hayati, dan mencegah bencana ekologis.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar menanti pelaku.

Kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) atau “kayu besi” merupakan salah satu kayu terkuat dan terawet di dunia, hanya tumbuh di Kalimantan, dan membutuhkan ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar. Penebangan tanpa izin dapat mengancam kelestariannya dan mengganggu ekosistem hutan. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles