Pemerintah memperkuat komitmen perbaikan tata kelola sektor pertambangan, termasuk yang berada di kawasan hutan, melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Langkah ini bertujuan memastikan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengamanatkan dirinya untuk menjaga kekayaan sumber daya hutan Indonesia.
Karena itu, Kementerian Kehutanan menyambut baik sinergi antarkementerian demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.
“Pertemuan ini memotivasi kami untuk memperkuat forest governance yang tidak hanya fokus pada pelestarian hutan, tapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” ujar Raja Juli.
Dalam forum tersebut, Kemenhut menyoroti pentingnya sinkronisasi data tambang ilegal di kawasan hutan yang belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menurut Raja Juli, kejelasan metodologi dan basis data menjadi fondasi penting untuk mendukung penegakan hukum serta optimalisasi penerimaan negara.
“Tambang tanpa PPKH bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi PNBP,” tegasnya.
Selain Kemenhut, rapat turut dihadiri oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Perindustrian.
Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyampaikan bahwa kajian strategis sektor pertambangan telah dilakukan sejak 2009.
“Kajian ini mencakup isu perizinan, tumpang tindih regulasi, rendahnya pemenuhan kewajiban pelaku usaha, hingga lemahnya integrasi data lintas lembaga. Semua ini kami dorong untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi bersama,” kata Setyo.
Ia menambahkan, integrasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan tidak lagi bersifat sektoral, tetapi kolaboratif dan menyeluruh.
KPK berharap hasil rapat dapat menghasilkan langkah nyata yang berdampak sistemik pada perbaikan tata kelola pertambangan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertambangan yang legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan, sejalan dengan agenda transisi energi dan target penurunan emisi nasional. ***



