Pemerintah melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam agenda penertiban tata kelola sumber daya alam di Jakarta, Kamis (10/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Total nilai Rp11.420.140.815.858 berasal dari berbagai sumber, meliputi denda administratif sektor kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi, penerimaan pajak, kontribusi perusahaan, serta denda di bidang lingkungan hidup. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus penguatan tata kelola sektor strategis.
Selain aspek keuangan, pemerintah juga menerima kembali penguasaan kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare yang sebelumnya dikelola secara tidak sesuai ketentuan. Kawasan tersebut mencakup hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kawasan Taman Hutan Raya Laikombi, serta kawasan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Presiden menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan kekayaan negara. “Menjaga kekayaan negara dan menyelamatkan aset negara adalah tugas yang mulia dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyatakan akan segera menindaklanjuti penguasaan kembali kawasan tersebut dengan langkah rehabilitasi dan pemulihan fungsi ekosistem. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kawasan hutan kembali berfungsi optimal sebagai penyangga kehidupan dan penyerap karbon.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah kembali terjadinya aktivitas ilegal di kawasan hutan negara. Penertiban ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola kehutanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan yang menempatkan perlindungan hutan dan penyelamatan keuangan negara sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berkelanjutan.



