Selasa, 19 November 2024

Menteri LHK Sebut Kejelasan Standar Permudah Aktivitas Usaha Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa untuk menuju Indonesia yang maju dapat dilhat dari aspek ekonomi yang didukung oleh iklim investasi yang baik.

Oleh karena itu sejak lahirnya UUCK, Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK) menentukan standar, mengikuti implementasinya, serta mengaplikasikan berbagai inovasi untuk dapat mencapai standar. Menurut Menteri Siti dengan standar yang jelas akan memudahkan aktivitas berusaha.

“Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang mengejar Indonesia Emas 2045 melalui transformasi ekologi, sosial, ekonomi, tata kelola dan sosial budaya. Salah satunya melalui penciptaan lapangan kerja dengan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang diatur dalam (UUCK) dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutur Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat membuka Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PeSTA) 2024 di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Menteri LHK menjelaskan peran BSILHK merupakan dukungan nyata KLHK dalam mengawal transformasi tersebut menuju sebuah titik keseimbangan di dalam pengelolaan sumber daya alam dengan pondasi asas keberlanjutan atau sustainability serta memperhatikan aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG).

Hal ini sekaligus mencoba menjawab tantangan terhadap triple crisis tersebut melalui penguatan instrumen perencanaan, pengawasan dan pengendalian.

“Saya yakin, ke depan standar-standar LHK akan semakin memudahkan sistem kerja, sehingga pemanfaatan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia dapat terjaga dengan ukuran yang jelas dan bisa bermanfaat bagi seluruh anak bangsa,” ujar Menteri Siti dengan bangga.

Mendukung kolaborasi dalam kerja-kerja standar, Menteri Siti memandang BSILHK sebagai unit service function yang menjadi support system bagi Ditjen lain yang berada di line function, K/L yang menangani standar serta entitas usaha/kegiatan dan masyarakat luas sebagai penerap standar.

_________

“Di tengah arus peningkatan investasi yang harus dikawal agar kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan tetap terjaga, maka perlu tapisan berlapis. Standardisasi menjadi layer pertama. Pemberi izin dalam hal ini Eselon I teknis sebagai layer kedua. Apabila terjadi persoalan lingkungan, penegakan hukum merupakan garda terakhir yang akan ditempuh,” lanjutnya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles