Jumat, 2 Januari 2026

Menhut Tetapkan Hutan Adat Imbo Laghangan di Kuantan Singingi

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan menetapkan Hutan Adat Imbo Laghangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, melalui penyerahan SK oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 28 November 2025. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan wilayah adat serta memastikan pelestarian budaya masyarakat setempat.

Pemerintah menetapkan wilayah Imbo Laghangan sebagai hutan adat karena kawasan tersebut selama ini dikelola turun-temurun oleh Masyarakat Hukum Adat di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Hutan seluas 405 hektare ini menopang kebutuhan 1.350 kepala keluarga, termasuk penyediaan kayu tradisional untuk pembuatan perahu jalur yang menjadi bagian penting budaya Pacu Jalur.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengakuan hutan adat merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak dan nilai komunitas adat.

“Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, nilai-nilai luhur, serta jati diri bangsa yang sejak lama dijaga oleh Masyarakat Hukum Adat di seluruh Nusantara,” ujarnya.

Menhut juga menekankan peran negara dalam memperkuat ruang hidup masyarakat adat agar mampu menghadapi perubahan zaman.

“Negara hadir memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat beserta adat istiadatnya, agar mereka mampu menjawab tuntutan zaman tanpa kehilangan pilar-pilar kehidupan yang selama ini terbukti menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan komunitasnya,” kata Raja Juli Antoni.

Pemerintah menyebut penetapan Hutan Adat Imbo Laghangan tidak hanya bertujuan melindungi ekosistem, tetapi juga menjaga kearifan lokal dan mendorong penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Penetapan ini menjadi bagian dari percepatan program nasional Hutan Adat yang kini mencakup 169 unit seluas 366.955 hektare, memberi manfaat bagi lebih dari 88.000 keluarga. Kementerian Kehutanan juga telah menetapkan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025 sebagai instrumen percepatan implementasi.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles