Rabu, 16 Juli 2025

Kementerian Kehutanan Tegaskan Pencabutan Izin Tambang di Pulau Wawonii Sudah Resmi

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah dicabut secara resmi.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan masyarakat terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii dilakukan bukan karena inisiatif Kementerian Kehutanan semata, tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan PPKH tersebut,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangan resmi yang disampaikan Selasa (17/6/2025).

Dirjen Ade menjelaskan bahwa proses pemberian PPKH merupakan tahap akhir dalam alur perizinan pertambangan di kawasan hutan.

Sebelum memperoleh izin tersebut, perusahaan tambang harus lebih dulu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah, rekomendasi dari kepala daerah, serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas terkait.

Jika seluruh syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan mengeluarkan PPKH dengan kewajiban teknis seperti penataan batas, pelaksanaan penataan areal kerja (PAK), jaminan reklamasi, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), dan pembayaran PNBP kehutanan.

“Namun karena izin utama dari sektor tambang sudah dicabut, maka sesuai prinsip legalitas, PPKH-nya juga otomatis dihentikan,” tegas Ade.

Menanggapi aksi protes masyarakat Pulau Wawonii terhadap keberadaan tambang, Dirjen Planologi menyebut bahwa kontrol publik adalah hal sah, terutama jika didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum.

Ia mendorong masyarakat untuk melapor kepada aparat penegak hukum kehutanan atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang sudah dibentuk pemerintah.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pencabutan izin ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan dan menegakkan hukum lingkungan.

Penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan untuk membenahi tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles