RUU Kehutanan Didorong Jadi Landasan Baru Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan mendorong penguatan regulasi sektor kehutanan melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (9/6/2026).

Dalam forum tersebut, Kementerian Kehutanan menyampaikan sejumlah masukan untuk menyesuaikan regulasi kehutanan dengan perkembangan hukum, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan yang terus berubah selama lebih dari dua dekade terakhir.

Rohmat menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus tetap mengacu pada amanat konstitusi dengan menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut, pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan,” ujar Rohmat.

Ia menjelaskan bahwa penguasaan hutan oleh negara tidak berarti kepemilikan negara atas seluruh kawasan hutan. Penguasaan tersebut menjadi dasar kewenangan negara untuk mengatur, mengelola, menetapkan status kawasan, memberikan izin pemanfaatan, serta menjaga fungsi ekologis dan sosial hutan demi kepentingan masyarakat.

Menurut Kementerian Kehutanan, revisi UU Kehutanan perlu memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Dalam pembahasannya, Kementerian Kehutanan juga menekankan pentingnya mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengukuhan kawasan hutan, pengakuan hutan adat, serta perlindungan hak masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Selain itu, penyelesaian konflik tenurial menjadi salah satu isu utama yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam revisi regulasi. Tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, maupun izin sektor lain masih menjadi tantangan yang memerlukan penguatan kebijakan dan percepatan implementasi di lapangan.

Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penguatan pengaturan mengenai jasa lingkungan dan ekonomi karbon. Menurut Rohmat, perkembangan instrumen seperti perdagangan karbon, kredit karbon, pembayaran jasa lingkungan, dan solusi berbasis alam belum terakomodasi secara memadai dalam UU Kehutanan yang disusun pada 1999.

Sejumlah materi yang diusulkan dalam revisi meliputi penguasaan dan status kawasan hutan, fungsi hutan, inventarisasi sumber daya hutan, kecukupan luas kawasan dan tutupan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan hasil hutan, masyarakat hukum adat, rehabilitasi hutan, sistem informasi kehutanan, pendanaan, hingga penguatan penegakan hukum.

Pada aspek pendanaan, pemerintah menilai sektor kehutanan membutuhkan sistem pembiayaan yang berkelanjutan untuk mendukung pengelolaan hutan jangka panjang. Sementara pada aspek penegakan hukum, penguatan kewenangan Polisi Kehutanan, Pejabat Pengawas Kehutanan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai penting untuk menghadapi berbagai kejahatan kehutanan, mulai dari pembalakan liar, perambahan kawasan, perdagangan hasil hutan ilegal, hingga pemanfaatan jasa karbon tanpa izin.

“RUU Kehutanan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat, mendukung ekonomi karbon, serta memastikan pengelolaan hutan tetap berpihak pada kelestarian dan kemakmuran rakyat,” kata Rohmat.

Kementerian Kehutanan berharap revisi UU Kehutanan dapat menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan modern sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles