Jumat, 2 Januari 2026

Kementerian Kehutanan Sita Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menyita sekitar 200 meter kubik kayu bulat ilegal di dermaga industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap dugaan peredaran hasil hutan tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Pawan.

Tim Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah III Pontianak menghentikan dan memeriksa dua motor air pengangkut kayu yang dikemudikan oleh AI (56) dan ZI (53).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap SY (62), pihak dari PT BSM New Material yang diduga menerima kayu ilegal tersebut untuk digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan kayu di perusahaan itu.

Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada Selasa (2/6/2025), tim menemukan 76 batang kayu bulat besar berbagai jenis dan ukuran dengan total volume diperkirakan mencapai ±200 m³.

Seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi ID Barcode pada ujung kayu—yang menjadi penanda legalitas sesuai sistem informasi hasil hutan Indonesia.

Lebih lanjut, pemeriksaan dokumen memperlihatkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara jumlah fisik kayu dan dokumen pengangkutan.

Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang diserahkan hanya mencantumkan 5 batang kayu.

Selain itu, pihak perusahaan juga memberikan nota angkutan kayu yang diduga bukan dokumen resmi dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran peredaran hasil hutan kayu dengan modus memalsukan legalitas. Ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan di Kalimantan Barat,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari upaya sistematis untuk melindungi sumber daya hutan Indonesia.

“Penindakan ini penting untuk menyelamatkan sumber daya alam hutan dari kerusakan dan mencegah kerugian negara. Ini juga merupakan kontribusi nyata dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030,” tegas Dwi.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan proses hukum lanjutan akan dilakukan untuk menindak pelaku dan pihak yang terlibat.

Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan kehutanan, termasuk peredaran kayu ilegal yang berpotensi merusak ekosistem hutan tropis Indonesia. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles