Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan melalui penyelenggaraan Workshop Penanganan Konflik Tenurial yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyatukan pendekatan dan kebijakan antar pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Workshop diselenggarakan oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, dan diikuti ±159 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah, unit eselon II Kemenhut, Balai Perhutanan Sosial, hingga lembaga donor lingkungan hidup. Pelaksanaan dilakukan secara hybrid, dengan 60 peserta hadir fisik dan 99 lainnya melalui daring.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Perhutanan Sosial, Mahfudz, membuka workshop secara resmi.
Ia menegaskan pentingnya sinergi multipihak dalam menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini menjadi tantangan besar dalam tata kelola hutan.
“Perhutanan sosial bukan hanya program pemberdayaan, tapi juga sarana resolusi konflik yang adil dan partisipatif. Untuk itu, Kemenhut terus mengembangkan sistem Satu Peta dan Decision Support System agar data spasial bisa akurat dan terintegrasi,” ujar Mahfudz.
Direktur PKTHA, Julmansyah, menambahkan bahwa konflik tenurial tidak bisa dihindari, namun bisa diselesaikan dengan cara yang berpihak pada masyarakat.
Ia menyoroti peran penting Perhutanan Sosial dalam memberikan akses legal kepada masyarakat sekaligus mendorong keberlanjutan pengelolaan hutan.
“Penyelesaian konflik harus berbasis kolaborasi, membangun kepercayaan, dan memprioritaskan keadilan sosial,” tegas Julmansyah.
Inspektur II Kemenhut, Nur Sumedi, menyatakan bahwa pendekatan penanganan konflik harus disesuaikan dengan dinamika lokal. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang adaptif dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Marcus Octavianus Susatyo, menekankan peran pendampingan dalam memperkuat distribusi akses legal Perhutanan Sosial. Menurutnya, komunikasi efektif dan kelembagaan yang inklusif menjadi kunci keberhasilan program.
Salah satu inisiatif yang dibahas dalam workshop adalah pembentukan “Rumah Pembelajaran Penanganan Konflik Tenurial” di tingkat provinsi, sebagai wadah koordinasi daerah dan pusat.
Selain itu, sesi coaching clinic juga digelar untuk membekali peserta dengan pengetahuan teknis penyusunan data dukung konflik tenurial.
Kemenhut berharap workshop ini melahirkan kebijakan yang lebih holistik, kolaboratif, dan berpihak pada hak-hak masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak. ***



