Kementerian Kehutanan membahas substansi Revisi Kedua Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 dalam rapat koordinasi di Jakarta pada 27 November 2025.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan memimpin agenda tersebut dengan melibatkan pejabat tinggi madya, pratama, dan Tim Penyusun Revisi RKTN.
Pemerintah menyusun revisi ini untuk menyesuaikan arah pembangunan kehutanan dengan perkembangan tata ruang nasional, perubahan data kawasan hutan, kemajuan teknologi geospasial, serta komitmen Indonesia terhadap isu global termasuk perubahan iklim.
Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan dokumen perencanaan tetap relevan dan mampu menjawab tantangan sektor kehutanan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penyempurnaan tersebut sebagai bagian dari penguatan arah kebijakan kehutanan.
“Revisi RKTN bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis agar kebijakan kehutanan tetap relevan dan mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terus berkembang,” ujarnya.
Pembahasan memuat sejumlah penyesuaian penting, seperti penerapan pendekatan land sparing–land sharing, penguatan enam arahan pemanfaatan ruang, serta integrasi isu ketahanan pangan, cadangan karbon, perhutanan sosial, TORA, dan dukungan terhadap pencapaian FOLU Net Sink 2030. Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertegas peran kawasan hutan dalam pembangunan nasional.
Wamenhut juga menekankan perlunya keselarasan lintas sektor dan lintas skala dalam penerapan RKTN. “RKTN revisi kedua harus menjadi acuan kuat bagi perencanaan kehutanan nasional dan daerah, sehingga memberikan kepastian ruang dan arah pembangunan yang adaptif, kolaboratif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Revisi Kedua RKTN 2011–2030 akan diselesaikan melalui serangkaian pembahasan teknis berikutnya sebelum ditetapkan sebagai acuan resmi perencanaan kehutanan.
***



