Kamis, 1 Januari 2026

Kemenhut dan VERRA Bahas Penguatan Sistem Perdagangan Karbon Nasional

Latest

- Advertisement -spot_img

Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dari Kementerian Kehutanan melakukan pertemuan dengan organisasi pengembang standar karbon global, VERRA, di sela-sela pelaksanaan COP30 UNFCCC di Belém, Brasil, Jumat (7/11/2025). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dan mengoptimalkan potensi perdagangan karbon Indonesia di pasar global.

Delegasi Kementerian Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, bersama Penasehat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra dan Silverius Oscar, serta Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Krisdianto.

Dari pihak VERRA hadir Chief Executive Officer Mandy Rambharos, Director of Market and Client Relations Cassio Souza, serta Director of Forest and Blue Carbon Program Development and Innovation Katie Goslee.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Jakarta pada 9 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, Edo Mahendra menyampaikan apresiasi kepada VERRA atas dukungan dan kerja sama yang terus terjalin, serta menegaskan pentingnya mempercepat implementasi Voluntary Carbon Market (VCM) di Indonesia.

CEO VERRA, Mandy Rambharos, menyatakan bahwa Indonesia merupakan mitra potensial dan strategis dalam pengembangan pasar karbon sukarela global, mengingat besarnya potensi hutan tropis dan keanekaragaman hayati yang dimiliki.

Dirjen Laksmi Wijayanti menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi baru ini menempatkan karbon sebagai komoditas utama bernilai ekonomi tinggi dan membuka peluang lebih luas bagi perdagangan karbon, termasuk skema VCM.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan empat regulasi turunan, yaitu revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

“Berbeda dengan Perpres 98 Tahun 2021 yang belum mengakomodir pasar karbon sukarela, Perpres 110 Tahun 2025 justru membuka ruang lebih besar untuk perdagangan karbon dengan mekanisme yang lebih transparan dan bernilai ekonomi,” jelas Edo Mahendra.

Ia menambahkan, pemerintah akan memperkuat kelembagaan perdagangan karbon nasional melalui pembentukan Steering Committee lintas kementerian. Komite ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, dengan wakil ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur.

“Kita ingin membangun sistem perdagangan karbon yang kredibel, berkelanjutan, dan dipercaya investor global agar perdagangan karbon Indonesia mampu menarik investasi jangka panjang,” ujar Edo.

Kedua pihak sepakat melakukan pertemuan rutin untuk memperbarui perkembangan regulasi dan metode penghitungan karbon yang terus berkembang secara dinamis. Dirjen Laksmi menegaskan pentingnya membangun sistem perdagangan karbon berintegritas tinggi yang sejalan dengan aturan nasional dan standar internasional.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles