Selasa, 19 November 2024

Jokowi Teken Perpres No 77 Tahun 2024, Wajibkan Usaha Pertambangan Kebut Pembangunan Persemaian

Latest

- Advertisement -spot_img

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Perpres yang diteken pada 5 Agustus 2024 itu, setiap usaha pertambangan mineral dan batubara wajib mempercepat pembangunan persemaian (nursery).

Jika tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perpres 77/2024, usaha pertambangan bakal dikenakan sanksi.

Tenggat waktu yang diberikan untuk usaha pertambangan menyelesaikan pembangunan persemaian adalah 31 Desember 2025.

Dalam PP 77/2024 dijelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi.

Untuk mempercepat revegetasi itu diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Pada Pasal 2 aturan itu tertulis bahwa kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.

“Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan perencanaan; dan pelaksana,” demikian tertulis pada Pasal 3 dalam beleid tersebut.

Pada Pasal 9 tertulis pemerintah memberikan batas waktu bagi perusahaan untum membangun fasilitas persemaian (nursery) sampai 31 Desember 2025.

“Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha,” tulis Pasal 10.

Pada pasal 11 tertulis bahwa badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

_________

Adapun badan usaha pertambangan yang sudah memiliki nursery, hanya diwajibkan pada tahapan pelaksanaan yang meliputi pengelolaan fasilitas nursery, penyediaan tenaga teknis pertambangan kompeten untuk Kelola nursery, dan pemeliharaan atau perawatan.

Perusahaan yang sudah punya nursery juga wajib melaporkan hasil kegiatan pengelolaan nursery kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles