Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove nasional yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen kuat Indonesia dalam melindungi ekosistem pesisir dan memperkuat Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia, Indonesia memiliki sekitar 3,44 juta hektare hutan mangrove, mencakup lebih dari 20 persen total ekosistem mangrove global.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa mangrove merupakan kekayaan alam strategis yang tidak hanya berfungsi melindungi pesisir dari abrasi dan tsunami, tetapi juga menyimpan karbon empat hingga lima kali lebih besar dibandingkan hutan daratan.
“Mangrove kita adalah harta alam yang tak ternilai. Dengan dukungan Wakil Presiden, Indonesia menegaskan komitmen untuk menjaga ekosistem mangrove demi masa depan bumi,” ujar Menteri Hanif dalam kegiatan penanaman mangrove bersama masyarakat pesisir, Jumat (24/10/2025).
Selain peran ekologis, Menteri Hanif menekankan kontribusi ekonomi dari mangrove bagi masyarakat pesisir, antara lain melalui sektor perikanan, wisata alam, dan produk olahan berbasis mangrove. Untuk memperkuat pemberdayaan, KLH/BPLH mendorong pembentukan Desa Mandiri Peduli Mangrove sebagai model ekonomi lokal berbasis konservasi.
Pemerintah juga menekankan pendekatan pentahelix — kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media — dalam mempercepat rehabilitasi dan pengelolaan mangrove berkelanjutan. Pendekatan ini terbukti efektif dalam program rehabilitasi berbasis masyarakat yang melibatkan CSR perusahaan dan riset perguruan tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 menjadi landasan hukum penting untuk pengelolaan mangrove terintegrasi lintas sektor dan wilayah.
Regulasi tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, hingga sanksi administratif, dengan tujuan menyinergikan kebijakan pusat dan daerah serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove.
KLH/BPLH juga tengah memperluas program strategis seperti penguatan zona rawan abrasi, rehabilitasi mangrove produktif berbasis masyarakat, pengendalian pencemaran plastik pesisir, dan pengembangan ekowisata berkelanjutan.
Upaya ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam pengelolaan ekosistem mangrove dan mitigasi perubahan iklim.
“Rehabilitasi mangrove adalah langkah nyata menghadapi perubahan iklim. Kita memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi ekosistem ini, tidak hanya untuk bangsa kita, tapi juga untuk dunia,” pungkas Menteri Hanif.
***



