Pemerintah Indonesia memasuki tahap akhir penyusunan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) sebagai peta jalan kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dokumen ini menjadi bukti konkret kesungguhan Indonesia dalam memimpin upaya global pengurangan emisi dan memperkuat ketahanan lingkungan nasional.
Dalam rapat koordinasi nasional lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Menteri Hanif menyatakan bahwa Second NDC bukan sekadar kewajiban administratif internasional, melainkan komitmen strategis Indonesia dalam membangun masa depan yang lebih adil, hijau, dan tangguh terhadap krisis iklim.
“Second NDC ini akan menjadi pijakan transformasi besar di berbagai sektor pembangunan, terutama energi, kehutanan, dan lingkungan pesisir,” tegas Hanif.
Mengacu pada hasil Conference of the Parties (COP28), Second NDC Indonesia akan diarahkan untuk mendukung pengurangan emisi global sebesar 43% pada 2030 dan 60% pada 2035, dengan patokan emisi tahun 2019 sebesar 1.147 juta ton CO₂e. Untuk itu, Indonesia harus menekan emisi hingga sekitar 459 juta ton CO₂e pada 2035.
Sektor energi menjadi perhatian utama karena menyumbang 55% dari total emisi nasional. Pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 27–33% pada 2035, serta mendorong efisiensi energi dan elektrifikasi transportasi.
Di sisi lain, sektor kehutanan diposisikan sebagai penyerap emisi melalui strategi FOLU Net Sink 2030. Targetnya adalah menekan deforestasi menjadi di bawah 0,3 juta hektare per tahun dan meningkatkan restorasi hutan secara masif.
Transformasi juga dilakukan di sektor limbah melalui strategi Zero Waste Zero Emission 2050, dan di sektor pertanian melalui pendekatan adaptif untuk menekan emisi sekaligus menjaga ketahanan pangan.
Sektor kelautan kini turut menjadi prioritas dalam strategi nasional, terutama melalui perlindungan karbon biru seperti padang lamun dan terumbu karang.
Untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik, pemerintah memperluas cakupan Sistem Registri Nasional (SRN) dan memperkuat program Kampung Iklim (ProKlim) yang kini menjangkau 5.000 desa, dengan target 20.000 desa pada 2035.
“Perubahan iklim berdampak pada semua orang, tanpa kecuali. Maka, aksi iklim harus jadi gerakan kolektif,” tutup Menteri Hanif.
Langkah ini mempertegas posisi Indonesia sebagai negara berkembang yang progresif dalam diplomasi iklim global, sekaligus memastikan bahwa pembangunan nasional tidak lagi berjalan di luar konteks keberlanjutan lingkungan. ***



