Kamis, 10 Oktober 2024

Hadapi Ketentuan Anti Deforestasi Uni Eropa (EU DFSC), Ketelusuran Rantai Pasokan SVLK Jadi Kunci

Latest

- Advertisement -spot_img

Ketelusuran produk kayu dari berupa tegakan di hutan hingga menjadi produk akhir yang diterima di tangan konsumen menjadi kunci untuk menjawab ketentuan anti deforestasi (Deforestation Free Supply Chain/DFSC) yang akan diterapkan Uni Eropa.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI) Indroyono Soesilo menyatakan Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menghadapi ketentuan EU-DFSC dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

“Dengan SVLK kita berhasil menurunkan deforestasi, ilegal logging, kebakaran hutan dan lahan, dan siap untuk mencapai target FOLU Net Sink tahun 2030 yang progresif,” katanya saat Webinar ‘Peluang dan Manfaat Timber Supply Chain Dalam Menjawab Tantangan Pasar Produk Kayu Dunia’ yang dipantau dari Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Indroyono yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan pelaku usaha kehutanan di Indonesia harus bersiap dan mengantisipasi dampak EU DFSC.

Dia mengatakan, pentingnya para pelaku usaha kehutanan mempelajari ketentuan tersebut dan memastikan ketelusuran produk yang dihasilkan sehingga proses ekspor ke kawasan tersebut bisa berlangsung mulus dan bisa memperluas pasar.

Ketentuan EU DFSC diproyeksi akan berlaku pertengahan tahun ini dengan masa transisi selama 18 bulan yang berarti akan masa efektif diperkirakan mulai Desember 2024. Masa transisi untuk UMKM akan lebih panjang yaitu 24 bulan.

Ketentuan EU DFSC akan berlaku untuk sejumlah komoditas yaitu ternak, coklat, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti furniture.

Berdasarkan EU DFSC, operator yang memasarkan produknya di Uni Eropa harus melakukan proses uji tuntas (due dilligence). Tujuannya membuktikan bahwa produk yang dipasarkan itu diproduksi secara legal dan bebas dari deforestasi. Cut off date deforestasi ditetapkan 31 Desember 2020.

Selain itu produk tersebut harus bisa ditelusuri hingga di titik asal-usulnya dengan menyertakan geo lokasi. Ketentuan ini tetap berlaku meski produk tersebut telah dilengkapi dengan sertifikat verifikasi dari pihak ketiga yang independen.

Nantinya akan ada patokan (benchmark) untuk setiap Negara produsen yang menentukan tingkat risiko deforestasi berdasarkan tiga tingkatan, yaitu tinggi, standar, dan rendah.

Semakin tinggi tingkat risiko deforestasi, semakin rumit proses due dilligence. Sebaliknya, semakin rendah tingkat risiko deforestasi, semakin mudah proses due dilligence.

Saat ini, nilai pasar produk kayu Uni Eropa mencapai 51 miliar dolar AS. Sementara, Indonesia baru bisa meraih pasar sekitar sekitar 1,3 miliar dolar AS-1,4 miliar dolar AS.

“Dengan mengantisipasi ketentuan EU DFSC, pelaku usaha kehutanan di Indonesia bisa memperluas pasar di kawasan Uni Eropa,” kata Indroyono.

Dia juga berharap kerja sama antara pemangku kepentingan bisa ditingkat untuk mendukung SVLK sehingga bisa menjawab ketentuan EU-DFSC.

Sementara itu Anna Roberts dari Timber Chain menawarkan platform teknologi informasi yang akan memudahkan produsen produk hasil hutan menyediakan informasi ketelusuran.

“Dengan menggunakan platform Timber Chain, produsen akan menghemat waktu dan biaya serta bisa fokus pada pengembangan produk,” katanya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles