Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE), Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan menjalin kerja sama dan berkolaborasi dengan Komisariat Daerah Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI) Kaltim untuk meningkatkan perekonomian, produktivitas lahan hutan dan pengembangan industri pengolahan, khususnya dengan pengembangan demplot agroforestri berbasis aren.
Penandatanganan kerja sama dan kolaborasi riset dilakukan secara daring, Jumat, 30 Agustus 2024.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan di sekitar kawasan hutan di Kaltim secara efektif dan efisien. Hal ini guna mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut yang salah satu caranya dilakukan dengan menerapkan skema pemberdayaan kelompok masyarakat melalui pola agroforestri dengan kegiatan riset.
Menurut Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN, Asep Hidayat pengusaha hutan di Indonesia ini dituntut untuk melakukan pengembangan usaha melalui multi usaha kehutanan, yang tidak hanya berorientasi kepada pemanfaatan kayu bulat dan turunannya saja.
“Multi usaha ini tentu diharapkan memberikan manfaat yang baik untuk perusahaan, karena semua usaha-usaha yang dilakukan oleh pengusaha terutama pengusaha hutan Indonesia, apapun bentuk usaha yang diutamakan dari lahan konsesi itu tentu berkonsekuensi terhadap biaya yang harus diimpestasikan. Karena tidak mungkin kegiatan multi usaha atau usaha-usaha tambahan yang harus didorong oleh pemerintah itu kemudian dijalankan oleh perusahaan, tidak mengeluarkan biaya,” kata Asep.
Asep jugas menjelaskan bahwa investasi baru yang ditanamakan selain harus memiliki manfaat bagi perusahaan juga harus bermanfaat terhadap ekonomi daerah atau masyarakat. Selain itu juga harus memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
Hal itulah yang harus dikemas di dalam sebuah kerja sama ini yang berawal dari pengembangan demplot agroforestri untuk membuat sebuah model/konsep/metode pengembangan agroforstri komprehensif, kemudian menjadi objek yang sangat menarik untuk diadopsi oleh perusahaan.
Adanya kerja sama ini diharapakan dapat mengidentifikasi dan menerapkan strategi optimal dalam penggunaan lahan, memperkuat keterlibatan masyarakat setempat, dan mengembangkan model pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui sistem agroforestri dengan fokus pada pemanfaatan lahan. Selain itu juga bisa menjadi percontohan dalam melaksanakan kegiatan multi usaha yang dianjurkan oleh pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua APHI Kaltim, Totok Suripto menginformasikan bahwa APHI di Kaltim menaungi anggota unit manajemen 101 Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 52 unit dari hutan alam, dan 49 unit hutan tanaman Indonesia.
“Sekarang ini memang sudah banyak disosialaisasikan oleh Kementerian LHK bahwa tiap PBPH itu harus melaksanakan kegiatan multi usaha, meskipun realiasasinya belum menggembirakan, sehingga masih harus memilih-milih,” ungkap Totok.
Ia melanjutkan, aren merupakan salah satu spesies tanaman yang sangat potensial sekali dan diperbolehkan ditanam di hutan PBPH. Saat ini APHI Kaltim menjalin kerja sama dengan PREE BRIN terkait demplot agroforestri berbasis aren yang digabung dengan tanaman tumpeng sari sorgum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim BRIN terutama Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi yang bekerja sama dengan APHI Kaltim. Harapannya dengan kerja sama demplot agroforestri berbasis aren dan kemudian digabungkan dengan tumpeng sari sorgum bisa menjadi acuan bagi kami untuk bisa melaksanakan multi usaha,” ungkap Totok.
Totok menambahkan, demplot yang kebetulan posisinya dekat dengan kota Balikpapan tersebut, nantinya bisa disosialisasikan kepada anggota dan menjadi percontohan untuk multi usaha dan peruhutanan sosial, juga untuk kemitraan konsesi.
_________
Di Kaltim sendiri terdapat jenis aren yang unggul tapi masih sedikit masyarakat yang menanamnya. Penanaman aren jenis tersebut justru banyak terdapat di daerah Sumatera Selatan dan Sulawesi Utara.
Keberhasilan kerja sama tersebut nantinya bisa diduplikasikan di beberapa PBPH yang sekarang ini diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pengaturan program pemerintah dalam rangka ketahanan pangan. ***