Jumat, 15 November 2024

Implementasi EUDR Ditunda, APHI: Produk Kehutanan Sebenarnya Sudah Siap

Latest

- Advertisement -spot_img

Implementasi regulasi deforestasi Uni Eropa (EUDR) kemungkinan akan ditunda menyusul usulan Komisi Uni Eropa (UE) untuk menambah 12 bulan waktu tambahan sebagai persiapan bagi Negara Anggota, Negara Non UE, dan stakholder lainnya menghadapi Regulasi Deforestasi UE (EUDR).

Jika usulan ini disetujui Parlemen, maka EUDR akan berlaku mulai awal tahun 2026 dari jadwal semula pada awal tahun 2025.

Menanggapi situasi tersebut, Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyatakan, produk kayu pada dasarnya siap untuk menghadapi penerapan EUDR karena adanya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

“Produk kayu telah melalui SVLK, sebuah sistem keterlacakan untuk memastikan bahan baku untuk industri berasal dari hutan legal dan lestari,” kata Purwadi, Selasa, 8 Oktober 2024.

Di sisi lain, Indonesia juga telah menjalin kemitraan dengan UE dalam kerangka FLEGT-VPA. Perjanjian kemitraan untuk mempromosikan perdagangan kayu tersebut telah diratifikasi oleh kedua belah pihak sehingga mengikat secara hukum.

“Dalam kerangka FLEG-VPA Indonesia-UED, Indonesia adalah negara yang pertama kali memperoleh FLEGT License,” katanya.

Purwadi menyatakan, APHI dan pelaku usaha terkait lainnya bersama pemerintah terus berupaya untuk mempromosikan SVLK sehingga bisa diterima pasar lebih luas.

Soal EUDR, Purwadi mengatakan anggota APHI saat ini intensif berkonsultasi dgn Pemerintah, untuk memenuhi persyaratan EUDR. Diharapkan ada pedoman yang nantinya akan menjadi acuan bagi pelaku usaha.

Sementara APHI juga secara intensif mendorong anggota untuk lebih siap menghadapi EUDR. “APHI intensif dan proaktif memperkuat kapasitas anggota, melalui pelatihan, pengembangan teknologi dan penguatan tata kelola di tingkat tapak,” kata Purwadi.

_________

Purwadi mengapresiasi langkah pemerintah yang intensif melakukan diplomasi ke EU, melalui Joint Task Force (JTF). Melalui JTF, isu-isu yang menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia disampaikan kepada UE.

Purwadi menyatakan, beberapa hal yang mesti terus diperjuangkan terkait EUDR adalah diantaranya adalah soal peta acuan. Menurut dia, Perlu penyamaan persepsi dan kesepahaman dengan UE mengenai peta yang dijadikan sebagai penetapan deforestasi.

hal lain yang juga harus dikomunikasikan adalah keadilan dalam penetapan benchmarking country risk, serta mendorong efisiensi dalam proses due dilligent agar tidak menambah beban biaya bagi pelaku usaha. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles