Senin, 9 Juni 2025

Gakkum Kehutanan Siapkan Langkah Hukum terhadap Tambang Nikel di Raja Ampat

Latest

- Advertisement -spot_img

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya isu kerusakan lingkungan di wilayah dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia tersebut.

Dalam siaran resmi yang dirilis pada Jumat (7/6/2025), Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data lapangan terhadap tiga perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat.

Dua di antaranya—PT GN dan PT KSM—memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara satu perusahaan lainnya, PT MRP, diketahui belum memiliki PPKH namun telah menjalankan kegiatan eksplorasi.

“Terhadap PT GN dan PT KSM, kami lakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan terhadap perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa berupa pencabutan izin, hingga langkah hukum pidana dan gugatan perdata,” tegas Dwi Januanto.

Sementara terhadap PT MRP, Gakkum Kehutanan telah menerbitkan Surat Tugas Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) pada 4 Juni 2025.

Pemanggilan terhadap pihak perusahaan dilakukan untuk klarifikasi atas dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung minggu ini di Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dwi juga menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk memperketat evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh PPKH di kawasan Raja Ampat.

“Kami akan bertindak melalui tiga jalur hukum—administratif, pidana, dan perdata. Saat ini kami telah menggandeng para ahli kehutanan untuk menganalisis dampak kerusakan ekosistem di lapangan,” jelas Dwi.

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah menyebutkan bahwa dua PPKH yang ada di Raja Ampat diterbitkan masing-masing pada 2020 dan 2022, berdasarkan perizinan pertambangan dan AMDAL yang berlaku saat itu.

“Intinya, PPKH baru dihentikan. PPKH lama dievaluasi dan diawasi ketat,” tegas Ade.

Kawasan Raja Ampat merupakan habitat bagi lebih dari 553 spesies karang, ribuan spesies laut dan darat, serta memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan kawasan ini adalah prioritas, dan seluruh aktivitas usaha harus tunduk pada prinsip kehati-hatian serta hukum yang berlaku. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles