Jumat, 2 Januari 2026

Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus 185 Ton Arang Ilegal ke Kejari Batam, Direktur PT AMP Segera Disidang

Latest

- Advertisement -spot_img

Balai Gakkum Kehutanan Sumatera resmi melimpahkan perkara dugaan perusakan lingkungan dan penampungan arang bakau ilegal di Kota Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam. Tersangka JI alias Ahui (51), Direktur PT AMP, dinyatakan siap disidangkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (5/5/2025). Barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit gudang, sekitar 7.065 karung arang bakau setara 185 ton, dan sejumlah dokumen terkait.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan perkara ini bermula dari inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI dan Ditjen Gakkum pada 25 Januari 2023 ke gudang milik PT AMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.

Lokasi gudang berada di kawasan lindung dan menampung arang bakau yang diduga berasal dari pembalakan ilegal mangrove di Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.

“Penyidikan ini ditingkatkan setelah pengumpulan data dan bukti menunjukkan arang berasal dari kayu mangrove yang ditebang secara ilegal, kemudian diolah dan ditampung oleh PT AMP untuk diekspor,” jelas Hari.

Tersangka sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam pada 1 April dan 14 Mei 2024, namun seluruhnya ditolak hakim.

JI alias Ahui dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen negara dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove.

“Mangrove adalah habitat penting bagi keanekaragaman hayati laut. Negara akan terus hadir menjaga keberlanjutannya,” tegas Dwi. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles