Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan bersama Bakamla RI mengamankan 443 batang kayu olahan ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam, Rabu (3/9/2025) pukul 16.10 WIB.
Penindakan dilakukan setelah tim mendapati aktivitas bongkar muat kayu olahan dari kapal KLM AAL DELIMA ke truk. Pemeriksaan menemukan kapal tersebut mengangkut kayu jenis meranti dan rimba campuran tanpa dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
Sebanyak 108 batang kayu diketahui sudah dipindahkan ke PBPHH NG di Batam, sementara 335 batang masih berada di kapal. Tim gabungan langsung mengamankan seluruh kayu beserta kapal dan dokumen yang menyertainya.
Kapal KLM AAL DELIMA dinakhodai oleh ER (58), warga Dumai, bersama tiga anak buah kapal. Kayu dengan volume total 61,55 m³ dimuat pada 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHH Kayu Bulat dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu dari perusahaan PHAT MY di Desa Kapau Baru, Selat Panjang.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan penggunaan dokumen SKSHH Kayu Bulat untuk mengangkut kayu olahan tidak sesuai aturan. Jarak lokasi muat kayu dari perusahaan penerbit dokumen yang mencapai 64 km juga dinilai sebagai indikasi modus baru dalam perdagangan kayu ilegal.
“Penyidik Gakkumhut telah kami perintahkan melakukan proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi sinergi Bakamla RI dalam mengamankan peredaran hasil hutan ilegal di Kepulauan Riau,” ujar Hari Novianto.
Pelaku dapat dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. ***