Jumat, 2 Januari 2026

Gakkum Kehutanan Amankan Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Hutan Parigi Moutong

Latest

- Advertisement -spot_img

Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, mengamankan dua unit ekskavator yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Operasi ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satpol PP Parigi Moutong, serta TNI dari DENPOM XIII/2 Palu.

Kedua alat berat ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, dalam wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo. Selain ekskavator, tim juga menyita barang bukti berupa satu mesin diesel, sembilan jerigen berisi solar, dan satu mesin alkon.

Petugas turut mengamankan seorang penanggung jawab lapangan berinisial H (31), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu. Penyidik Gakkumhut Wilayah Sulawesi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi keberhasilan operasi ini, mengingat lokasi tersebut sebelumnya mengalami banjir bandang yang menewaskan tujuh orang akibat kerusakan lingkungan.

Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan komitmen untuk melindungi hutan dari tindak pidana kehutanan dan mengajak masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran demi kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles