Pemerintah dijadwalkan akan meluncurkan Bursa Karbon pada hari ini, Selasa, 26 September 2023. Peluncuran akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Beroperasinya Bursa Karbon dinilai akan memberikan insentif bagi industri, bisnis, maupun entitas lainnya bila berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca mereka.
Kartina Sury, Mitra Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan beroperasinya bursa Ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada upaya global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencapai Nett Zero.
“Dibukanya bursa karbon ini akan membantu Indonesia dalam memenuhi target komitmen nasionalnya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sebagai bagian dari usaha mengedepankan pembangunan yang sesuai dengan kriteria lingkungan, sosial serta tata kelola yang baik,” ujar dia seperti dikutip dari keterangannya, Selasa 26 September 2023.
Lebih lanjut, Kartina menjelaskan bahwa perubahan iklim telah menjadi salah satu tantangan utama perekonomian di kawasan dan global. Penyelenggaraan bursa karbon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi komitmennya dalam pengendalian iklim dengan mengurangi emisi GRK.
“Platform perdagangan karbon yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2022 ini akan memainkan peran penting mengingat Indonesia merupakan negara yang hampir 70 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis pada sektor alam,” kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Teknis atas Peraturan OJK 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon serta Surat Edaran OJK 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
OJK akan menetapkan allowance atau kredit karbon — alokasi kuota emisi karbon yang ditetapkan tahunan pada awal periode — bagi setiap peserta pasar.
Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton karbon dioksida.
Peserta bursa diwajibkan melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala dan mereka yang melebihi batas emisinya bisa membeli kuota tambahan dari peserta lain yang berhasil menghasilkan emisi lebih sedikit.
- OJK Terbitkan Surat Edaran 12/2023 Peraturan Teknis Perdagangan Karbon, Silakan Download Di Sini
- Dua Mekanisme Utama Perdagangan Karbon di Indonesia, PBPH Wajib Tahu
“Bursa karbon ini akan memperkuat ekosistem pengurangan emisi karbon di Indonesia sebagai wujud upaya nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. Perdagangan karbon ini juga turut mendukung mekanisme pembiayaan berkelanjutan menuju ekonomi rendah karbon,” kata Kartina. ***