APHI Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Timur

Latest

- Advertisement -spot_img

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur dengan memperkuat sistem peringatan dini titik panas (hotspot), meningkatkan kesiapsiagaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, serta menyediakan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan selama periode El Niño 2026.

Langkah tersebut mencakup penerbitan surat edaran kesiapsiagaan, penguatan tim pencegahan karhutla beserta peralatannya, pemantauan titik panas harian melalui platform SIPONGI milik Kementerian Kehutanan, pemenuhan kewajiban pelaporan melalui SIPASHUT, serta dukungan terhadap operasi pemadaman kebakaran di luar wilayah konsesi perusahaan.

APHI Komisariat Daerah Kalimantan Timur menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada perlindungan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan, tetapi juga mencakup perlindungan ekosistem dan masyarakat di sekitarnya.

Persiapan tersebut dimulai pada 17 April 2026, ketika APHI menerbitkan Surat Edaran Nomor 040/SI/Komda Kaltim-APHI/PUK/IV/2026 tentang persiapan dini menghadapi kebakaran hutan dan lahan di tengah potensi fenomena El Niño.

Surat edaran tersebut mengimbau seluruh perusahaan anggota pemegang izin PBPH untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjelang puncak musim kemarau. Langkah ini menyusul prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa El Niño berpotensi berkembang mulai Mei 2026, yang dapat mengurangi curah hujan dan meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Timur.

Perusahaan diminta memastikan ketersediaan dan kesiapan peralatan pemadam kebakaran, pompa, selang, sumber air, embung, menara pengawas, serta sistem deteksi dini.

Selain itu, perusahaan diminta mengaktifkan tim pencegahan karhutla, menyiapkan personel dan sistem komando lapangan, meningkatkan patroli terpadu di wilayah rawan kebakaran, serta memperkuat koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Balai Pengelolaan Hutan (BPH) Wilayah XIII di Samarinda, badan penanggulangan bencana daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.

Perusahaan juga didorong untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta menyampaikan laporan kesiapsiagaan kepada APHI Komisariat Daerah Kalimantan Timur sebelum memasuki puncak musim kemarau.

Persyaratan kesiapsiagaan tersebut kembali diperkuat melalui surat edaran Nomor 082/SE/Komda Kaltim-APHI/OKE/IX/2026 yang diterbitkan pada 18 September 2026. Surat tersebut menekankan peningkatan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran serta respons cepat terhadap peringatan dini titik panas.

Berdasarkan arahan tersebut, perusahaan anggota wajib memastikan ketersediaan dan kesiapan peralatan pemadam kebakaran, pompa, selang, nosel, kendaraan operasional, pasokan air, sarana komunikasi, peralatan patroli, serta personel pemadam kebakaran. Pemeriksaan secara berkala juga harus dilakukan dan didokumentasikan.

APHI menyatakan bahwa efektivitas penanganan kebakaran sangat bergantung pada kecepatan mobilisasi personel, ketersediaan peralatan, akses terhadap sumber air, serta kemampuan melakukan verifikasi potensi kebakaran secara langsung di lapangan.

Ketua APHI Komisariat Daerah Kalimantan Timur, Asrul Anwar, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan kesiapsiagaan harus dibangun jauh sebelum kebakaran terjadi.

“Kesiapsiagaan tidak bisa dibangun hanya setelah kebakaran terjadi. Pencegahan, pemantauan, deteksi dini, dan kesiapan sumber daya harus tersedia sejak awal agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani di lapangan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari sistem peringatan dini, APHI Komisariat Daerah Kalimantan Timur secara rutin mendistribusikan informasi titik panas harian kepada perusahaan anggota dengan menggunakan data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan milik Kementerian Kehutanan yang dikenal sebagai SIPONGI.

Peringatan tersebut secara khusus difokuskan pada titik panas yang terdeteksi di dalam maupun di sekitar wilayah konsesi perusahaan. Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan koordinat, pencocokan lokasi dengan batas wilayah konsesi, serta verifikasi langsung di lapangan.

Proses tersebut bertujuan memastikan apakah deteksi satelit menunjukkan anomali suhu permukaan atau benar-benar merupakan kebakaran yang memerlukan tindakan pemadaman.

Upaya APHI juga mencakup bantuan bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan memperoleh air bersih. Asosiasi tersebut turut mendukung penyediaan fasilitas penampungan air bersih, termasuk tangki air berkapasitas 5.500 liter bagi warga Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terdampak kekeringan berkepanjangan.

Melalui berbagai langkah tersebut, APHI berupaya memperkuat koordinasi antara perusahaan kehutanan, instansi pemerintah, dan masyarakat setempat guna mengurangi risiko kebakaran, melindungi kawasan hutan, serta meningkatkan ketahanan menghadapi kondisi kering berkepanjangan.

- Advertisement -spot_img

More Articles